FaktualNews.co

Kasus Teddy Minahasa Polri Pastikan Tak Ganggu Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Nasional     Dibaca : 1074 kali Penulis:
Kasus Teddy Minahasa Polri Pastikan Tak Ganggu Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
FaktualNews.co/Istimewa.
Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.

JAKARTA, FaktualNews.co – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan pengedaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa tak mengganggu proses hukum tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Dia mengatakan, proses hukum tragedi Kanjuruhan Malang, akan tetap berjalan.

“Tidak mengganggu, proses akan berjalan semuanya,” ujar Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/10/2022).

Dedi mengatakan, kepolisian akan segera menuntaskan kasus yang menyebabkan kematian ratusan suporter Arema tersebut.

Ia juga menyebut, kasus Kanjuruhan menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga telah memerintahkan secara langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk melakukan penanganan tragedi Kanjuruhan.

“Sehubungan dengan perintah Pak Kapolri, dari Bareskrim maupun dari Polda Jatim akan secepatnya menuntaskan kasus ini. Tentunya prosesnya dengan scientific crime investigation,” papar dia.

Adapun Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022 menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial Budaya Kapolri usai kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.

Namun belum sepekan menjabat, Teddy diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan dimutasi menjadi Yanma Polri pada 14 Oktober 2022.

Perwira tinggi Polri itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan dari kepolisian.

Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (13/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com