MOJOKERTO, FaktualNews.co – Verifikasi administrasi partai politik sudah selesai, selanjutnya verifikasi faktual. Namun dari total yang terdaftar, hanya 18 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU Pusat dan 9 parpol yang ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, melaksanakan rapat koordinasi dan bimbingan teknis pelaksanaan verifikasi faktual bersama 9 parpol calon peserta pemilu 2024, Sabtu (15/10/2022).
Tahapan verifikasi faktual akan dilakukan pada 17 Oktober-4 November 2022. Sebanyak sembilan parpol itu di antaranya adalah Partai Bulan Bintang , Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Umat.
Dalam kegiatan verifikasi faktual, seluruh pegawai KPU Kota Mojokerto akan dikerahkan untuk menjadi verifikator, termasuk para komisioner. Petugas akan memverifikasi pengurus dengan mendatangi kantor partai politik, termasuk keterwakilan perempuan 30 persen dalam pengurusannya.
Serta verifikasi kesesuaian KTP dan anggota anggota yang sudah tercatat sebagai anggota partai politik.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari mengatakan, saat petugas datang ke kantor, pengurus parpol yang wajib hadir hanya tiga, yaitu Ketua, Sekertaris, dan Bendahara.
“Ketika ada salah satu pengurus tidak ada hadir, kami akan menggunakan teknologi informasi atau panggilan video saat itu juga,” katanya.
Untuk anggota partai politik juga akan dilalukan verifikasi ke rumah masing-masing. Apabila saat proses verifikasi faktual anggota partai politik secara door to door tidak bertemu dengan anggota partai, maka KPU Kota Mojokerto akan meminta partai politik mengumpulkan anggotanya untuk diverifikasi.
“Partai mengumpulkan anggota itu upaya terakhir, petugas verifikator KPU juga berupaya mencari langsung atau dihadirkan dengan menggunakan sarana teknologi atau video call,” terang Try Widya.
Jika upaya verifikasi faktual dengan mendatangi langsung anggota hingga dikumpulkan di kantor partai untuk verifikasi faktual tidak datang. Maka anggotanya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Try Widya menjelaskan, syarat jumlah anggota parpol di Kota Mojokerto minimal sebanyak 140 orang. Hal itu mengacu pada pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut disebutkan, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
“Sebanyak 140 itu syarat minimal ke anggota di Kota Mojokerto. Kalau tidak sampai 140 berarti bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI, ” jelasnya.
Selain itu, juga disebutkan partai politik menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Sehingga ditingkat Kota/Kabupaten tidak diwajibak keterwakilan perempuan 30 persen.
“Di tingkat kota itu tidak ada syarat keterwakilan 30 persen perempuan, hanya memperhatikan. Yang wajib itu hanya di pengurus parpol pusat,” ujar Try Widya.
Setelah semua proses tersebut dilalui, maka KPU Kota/Kabupaten akan melaporkannnya ke KPU Provinsi dan KPU RI. Oleh karena itu, KPU Kota/Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan.
“Kita tidak mempunyai kewenangan untuk meloloskan. Sebenarnya yang kita lakukan adalah merekap, kita laporkan ke KPU Provinsi, lalu ke KPU RI. KPU RI yang menentukan dia memenuhi syarat atau tidak,” ungkapnya.
Apabila nanti dalam verifikasi faktual ini dinyatakan belum memenuhi syarat, pihak KPU akan memberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan.
“Misalnya ditemukan belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap dua,” tutup Try Widya.