SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas patroli Taman Nasional Baluran Situbondo, menggalkan pencurian tujuh gelondong kayu jati yang diangkut menggunakan pikap Dsihatsu Granmax nopol DK 8126 OP. Namun sayangnya, dua pelaku berhasil kabur ketika dilakukan upaya penangkapan di Blok Bitakol, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Saat ini, kasus pencurian kayu jati tersebut dilimpahkan ke Polres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra membenarkan jika petugas Taman Nasional Baluran Situbondo, melimpahkan kasus pencurian tujuh gelondong jati berukuran besar.
“Selain melimpahkan barang bukti tujuh gelondong jati, petugas Resort Bitakol SPTN Wilayah II Karangtekok juga menyerahkan mobil pikap granmax, yang digunakan mengangkut kayu jati tersebut,” ujar Dedhi Ardi, Minggu (16/10/2022).
Menurut dia, untuk mengungkap dua pelaku pencurian kayu yang berhasil kabur tersebut, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya, termasuk petugas Resort Bitakol SPTN Wilayah II.
“Selain itu, petugas juga akan menyelidiki pemilik mobil pikap Daihatsu Granmax nopol DK 8136 OP, yang digunakan untuk mengangkut tujuh gelondong kayu jati di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo,” pungkasnya.