Nasional

Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana, Istri Sambo Mengaku Tidak Mengerti

Sidang Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, FaktualNews.co – Istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu terungkap ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanyakan respons Putri setelah jaksa selesai membacakan surat dakwaan dalam sidang Senin (17/10/2022) sore.

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?” tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

“Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.

Majelis hakim lantas meminta jaksa menjelaskan kembali dakwaan yang telah dibacakan. Jaksa menerangkan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Putri dkk didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja. Nah, terhadap apa yang diperbuat terdakwa Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” tutur jaksa.

“Pertama, terdakwa yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa yang memesan PCR [Polymerase Chain Reaction] dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” tambah jaksa.

Namun, Putri mengaku tetap tidak mengerti. “Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti,” kata dia.

Majelis hakim pun meminta Putri berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Selama beberapa detik, Putri bicara dengan penasihat hukumnya.

“Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya,” terang Putri setelah berkonsultasi.

Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kliennya akan kooperatif menjalani persidangan. Hanya saja, ia memohon kepada majelis hakim agar sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada hari ini juga.

“Mohon izin agar kami langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dan langsung kita bacakan,” tutur Arman.

“Oke. Saudara akan bacakan sekarang tapi kita tunda dulu untuk Isoma. Kita akan mulai lagi pukul 7 kurang seperempat,” terang hakim.

Putri dkk didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.

Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Kepada Sambo, Putri menyebut Yosua telah melakukan tindakan kurang ajar.

Eksekusi Yosua dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Sambo selaku Kadiv Propam Polri kala itu di komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.