JAKARTA, FaktualNews.co – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi alias nota keberatan dalam sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, lantaran tidak menguraikan peristiwa secara utuh.
Antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
“Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong
Di sisi lain, menurut kuasa hukum Sambo, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
Antara lain karena JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan secara utuh dan lengkap dan berdasarkan fakta.
Kuasa hukum juga menilai JPU tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa dan mengabaikan fakta.
Misalnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjelaskan skenario pembunuhan disampaikan pada saat Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer bertemu Ferdy Sambo di ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan saat di lantai tiga rumah Jalan Saguling 3.
“Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa mengajukan Kesimpulan dan Permohonan dalam Nota Keberatan ini,” kata kuasa hukum.
Berdasarkan uraian eksepsi, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyimpulkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.