FaktualNews.co

Dua Rumah Restorative Justice di Lamongan Diresmikan Kajati Jatim 

Hukum     Dibaca : 720 kali Penulis:
Dua Rumah Restorative Justice di Lamongan Diresmikan Kajati Jatim 
FaktualNews.co/Faisol.
Kajati Jatim saat peresmian rumah Restorativ Justice di Lamongan. 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmikan dua rumah Restorative Justice di Kabupaten Lamongan. Hal tersebut dilakukan guna penegakan hukum yang tidak tajam kebawah, tumpul ke atas dan lebih humanis ke bawah.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati saat peresmian rumah Restorativ Justice di Lamongan. Penuntutan dengan menerapkan keadilan respirasi untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan bertindak menggunakan hati dan humanis.

“Dimana hukum akan tajam keatas dan humanis kebawah.” kata Mia Amiati, di Pendopo Lokatantra Lamongan, Senin (17/10/2022).

Lebih jauh Kajati Jatim menegaskan, bahwasanya rumah Restorativ Justice merupakan tindak penerapan hukum humanis dan bertindak menggunakan hati nurani dengan penuntutan yang menerapkan keadilan respirasi.

“Terdapat dua rumah Restorativ Justice, di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan yang diberikan nama rumah Marem Rukun (Masyarakat Rembug Rukun),” ujarnya.

Mia menambah. bahwa rumah Restorativ Justice juga dapat difungsikan pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Sudah ada berapa perkara yang diselesaikan dan nanti akan memudahkan masyarakat untuk melakukan tindak pidana meskipun dengan ancaman di bawah lima tahun atau dengan kriteria,” jelas Mia.

Kajati Jatim menambah, pelaku melakukan perbuatan pidana karena desakan ekonomi hingga bisa mendapatkan Restorativ Justice adalah bukan residivis, ancaman pidananya yang dilakukan tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian korban dipulihkan haknya dikembalikan apa yang diambilnya itu jadi sudah memaafkan serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh apa setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali keadaan seperti semula.

“Sampai saat ini jumlah rumah Restoratif Justice sejumlah 238 rumah yang sudah kami resmikan dan sampai dengan hari ini ada 120 perkara sudah kami hentikan,” pungkas Mia Amiati.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin