JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bakal segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito Jombang.
Ini setelah Kejari memeriksa sejumlah saksi dan mulai ada pengerucutan.
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, pemeriksaan sejumlah saksi sudah dilakukan. Mulai dari pengurus kelompok tani (poktan), agen, PPL (Petugas Penyuluh Pertanian), Dinas Pertanian Jombang, serta pengurus KUD Berkah Sumobito.
“Setelah itu kita segera melakukan pemilahan guna menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Jombang Tengku Firdaus dihubungi wartawan, Selasa (18/10/2022).
Disinggung apakah yang diperiksa sebagai saksi itu termasuk Mubin dan Enggal Hasby, Kajari Jombang membenarkannya. “Benar. Ada nama Mubin dan Enggal yang kita periksa. Kasus ini ranahnya sudah penyidikan,” lanjut Tengku Firdaus.
Artinya, lajut Tengku Firdaus, Kejari sudah menemukan indikasi penggunaan pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sumobito terdapat penyimpangan. “Setelah pemeriksaan saksi, akan kita kerucutkan dengan penetapan tersangka,” kata Tengku Firdaus.
Diketahui, dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi terjadi di Kecamatan Sumobito. Indikasinya, terjadi perbedaan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat dan disusun PPL di Kecamatan Sumobito dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Yakni, jumlah RDKK yang dibuat PPL dengan KUD ada perbedaan nama dan jumlah. Jumlah RDKK yang dibuat KUD lebih banyak ketimbang PPL.
Selain itu, ada nama yang tidak sesuai. Di lapangan, juga ada indikasi penerima pupuk bersubsidi bukanlah sasaran yang diatur dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian).
Sebab, jaksa menemukan pengguna pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sumobito justru digunakan petani tebu yang luasan lahannya lebih dari dua hektare.
Ada yang 10 bahkan 17 hektare. Dengan demikian ada indikasi kuat menabrak aturan, dalam hal Permentan.