Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Twisted di Surabaya Diringkus Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Unit Reskrim Polsek Jambangan ringkus lima tersangka pencuri kabel twisted milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kabel tersebut memiliki fungsi signal genta yang menghubungkan antara stasiun dan perlintasan Kereta Api (KA) sebagai penanda posisi KA.
Kelima tersangka FA, (25) warga Jalan Gang Garuda Kelurahan Sepanjang, Taman, Sidoarjo, YDH, (37) warga Jalan Puyuh I, Kelurahan Sepanjang, DW, (47) warga Jalan Satria IV, Kelurahan Ketegan, Taman, AY, (44) warga Jalan Kutilang, Taman, dan UM, (44) warga Jalan Puyuh, Kelurahan Sepanjang, Taman, Sidoarjo.
Kapolsek Jambangan Kompol Masdawati Saragih mengatakan, aksi pencurian kabel dilakukan tersangka di perlintasan Jalan Pagesangan Indah Jaya Utara, Jambangan, Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka beraksi dengan berbagi tugas. Tersangka memotong dua buah tiang telekomunikasi penyangga menggunakan blender. Kemudian juga memotong kabel twisted. Namun, tak lama kemudian aksi mereka dipergoki salah satu karyawan PT KAI yang bertugas melakukan pengecekan.
“Keenamnya kabur, barang bukti mobil pikap Daihatsu bermuatan tiang dan kabel curian ditinggal,” ujar Masdawati didampingi Kanit Reskrim Iptu Satriyono.
Dijelaskan Masdawati, PT KAI kemudian melaporkan kasus pencurian kabel tersebut ke Polsek Jambangan. Polisi bergerak cepat dan mengamankan barang bukti ke Mapolsek Jambangan.
“(Karena sudah teridentifikasi) malam hari kami datangi keluarganya, empat tersangka kemudian menyerahkan diri,” lanjutnya.
Beberapa hari kemudian, lanjut Masdawati, satu tersangka menyusul menyerahkan diri. “Total lima tersangka sudah ditahan. Satu pelaku yang berperan sopir, masih DPO,” terangnya.
Mantan Kapolsek Wonocolo ini menyatakan, untuk memuluskan aksinya tiga tersangka yang berperan eksekutor menggunakan rompi pekerja layaknya petugas PT KAI yang melakukan perbaikan atau mengganti barang-barang yang ada di rel.
“Yang dicuri ini kabel sangat penting. Kabel genta untuk mengetahui kereta api lewat dan juga untuk memantau bagaimana kereta api itu berjalan sesuai rel nya,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Masdawati, tersangka merupakan satu komplotan. Mereka sudah beraksi dua kali. Pertama, beraksi mencuri kabel twisted di perlintasan rel kawasan Sidoarjo.
“Yang pertama di Sidoarjo hasilnya dijual di tempat jual beli barang bekas. Tiap orang dapat Rp 400 ribu,” imbuh Kanit Reskrim Iptu Satriyono.
Sementara itu kelima tersangka mengaku mencuri kabel menggunakan gunting dan blender untuk alat pemotong. “Rencana kabel mau dijual, hasilnya dibagi untuk biaya hidup dan keperluan sehari-hari,” ucap kelimanya kompak.
Dari pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti satu unit mobil pikap, dua unit tiang telekomunikasi, kabel twisted 500 meter, satu set alat blender, dan tiga buah rompi oranye yang dipakai tersangka beraksi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan