SITUBONDO, FaktualNews.co-Meski rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, dengan agenda persetujuan (pembicaraan tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih dan Perusda Banongan, berlangsung alot dan memanas. Namun, rapat paripurna yang dihadiri langsung Bupati Karna Suswandi dan dipimpin Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi itu, akhirnya sepakat untuk membubarkan dua Perusda di Situbondo tersebut.
Pantauan FaktualNews.co di lapangan, ketegangan rapat paripurna itu, berawal dari interupsi yang disampaikan ketua Fraksi PKB H Tolak Atin, yang menanyakan tentang kajian dan konsep yang akan dilaksanakan Pemkab Situbondo, setelah dua perusda tersebut dibubarkan.
“Apakah pihak eksekutif sudah penyiapkan kajian atau konsep pengelolaan pasca pembubaran dua perusda itu. Kalau ada katakan ada dan kalau tidak ada konsep itu katakan tidak ada,” tanya H Tolak Atin kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi, Selasa (18/10/2022).
Sedangkan pandangan akhir F PKB yang dibacakan Mahbub Junaedi pada rapat paripurna tentang persetujuan Raperda pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan mengatakan, jika Pemkab Situbondo belum mempersiapkan secara matang pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan dari segi anggaran pengelolaan aset dua perusda yang akan dibubarkan tersebut.
“Pemkab Situbondo belum punya proyeksi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan disumbangkan pasca pembubaran dua perusda tersebut. JIka tujuannya pembubaran dua perusda tersebut untuk meningkatkan PAD, maka angka yang harus ditempuh bukan membubarkan dua perusda, tapi harus melakukan pembinaan serta memperbaiki sistem pengelolaan manajemen dua perusda tersebut,” terang Mahbub Junaedi.
Berdasarkan pandangan F PKB, Pemkab Sitbondo belum mempunyai perencanaan yang matang terhadap tindaklanjut nasib karyawan atau pegawai dua perusda yang akan dibubarkan. “Misalnya, apabila ada pemutusan hubungan kerja (PHK).terhadap karyawan dua perusda itu, Pemkab Situbondo hingga saat ini masih belum mempersiapkan uang pesangon bagi mereka yang terdampak PHK,” tegasnya.
Pemkab Situbondo, lanjut Mahbub, seharusnya melakukan instropeksi diri. Sebab, hingga saat ini Pemkab Situbondo belum memberikan penyertaan modal pada kedua perusda tersebut. Sementara, Pemkab Situbondo hanya manargetkan setoran yang maksimal dari kedua perusda tersebut.
“Kami dari F PKB menilai rencana pembubaran dua perusda tersebut, merupakan kebijakan yang tidak fair dan bentuk arogansi kekuasaan. Untuk itu, dengan pertimbangan di atas, kami dari F PKB menolak atas membahas persetujuan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan,” pungkas Mahbub Junaidi.
Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi ketika di mintai komentar sejumlah wartawan mengatakan bahwa pembubaran dua perusda tidak menggunakan kekuatan kekuasaan, tapi bagaimana ada peningkatan PAD pasca pembubaran dua perusda tersebut. “Pasca pembubaran dua perusda tersebut, tetap bekerja sebagaimana biasanya,” tegas Bupati Karna.