Support Petugas Regsosek, Bupati Jombang Ajak Masyarakat Berikan Data Valid
JOMBANG, FaktualNews.co-Pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) 2022 serentak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Jombang dilaksanakan sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab serta Wakil Bupati Jombang Sumrambah juga termasuk yang sudah didata. Bupati dan Wakil Bupati Jombang telah menerima dengan baik petugas yang datang serta dan memberikan jawaban yang benar dan valid kepada petugas Regsosek.
Bupati Mundjidah Wahab mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jombang untuk menerima dan memberikan data yang benar dan valid kepada petugas Regsosek tahun 2022.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jombang untuk menerima dan memberikan data yang benar kepada petugas Regsosek. Saya sendiri sudah didata oleh petugas,” tutur Bupati Mundjidah Wahab, Selasa (18/10/2022) pagi.
Bupati Mundjidah Wahab yang didampingi oleh Kepala BPS Kabupaten Jombang Ir. Endang Sulastri M.T, mengatakan, petugas Regsosek akan datang ke rumah warga door to door, by name by address. Artinya setiap kepala keluarga akan didatangi oleh petugas satu per satu.
“Kepada segenap masyarakat Kabupaten Jombang, terimalah petugas pendataan ini dengan baik, sebab data tersebut akan menjadi acuan pemerintah untuk menentukan arah kebijakan,” papar Bupati Mundjidah Wahab.
Dijelaskan oleh Bupati Jombang bahwa, tujuan pendataan awal Regsosek oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga ke tingkat desa.
Lebih rinci, Kepala BPS Kabupaten Jombang Ir. Endang Sulastri M.T, menjelaskan, bahwa ada tujuh item yang dicakup dalam pendataan awal oleh petugas Regsosek 2022, dimulai tanggal 15 Oktober sampai 14 November 2022.
Pertama, kondisi sosial ekonomi demografis; kedua, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih; ketiga, kepemilikan aset; keempat kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus; kelima, informasi geospasial; keenam tingkat kesejahteraan; dan ketujuh, informasi sosial ekonomi lainnya.
“Apabila ada petugas Sensus Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dari statistik ke rumah-rumah warga mohon untuk dapat di terima dan menyiapkan Kartu Keluarga,” tuturnya.
Regsosek menjadi upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. “Dengan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien,” pungkasnya.