FaktualNews.co

Terganjal Perdata, Proses Penyidikan Kasus Pelimpahan Polda Jatim Ditangguhkan

Kriminal     Dibaca : 818 kali Penulis:
Terganjal Perdata, Proses Penyidikan Kasus Pelimpahan Polda Jatim Ditangguhkan
Petugas Polres Situbondo bersama tim dari dinas terkait ke lokasi tambang.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah LBH GKS Basra menuding penyidik Satreskrim Polres Situbondo, lamban dalam menangani kasus  penggelapan dan penipuan, akhirnya pihak kepolisian angkat bicara terkait tudingan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardy Putra mengatakan, terkait laporan kasus penggelapan (372 KUHP) juncto kasus penipuan (378 KUHP) pembelian sejumlah alat komunikasi dengan pelapor Khalilur, kasus tersebut merupakan pelimpahan Polda Jatim ke Polres Situbondo.

“Kasus tersebut sebetulnya dilaporkan ke Polda Jatim, namun atas permintaan Khalilur selaku  pelapor, sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Situbondo,” kata Dedhi.

Menurutnya, laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan diputuskan proses penyidikannya ditangguhkan sementara sampai ada putusan yang ingcrath terkait gugatan perdatanya.

“Statusnya sudah naik pada tanggal 25 Desember 2021, akan tetapi saat ini kasusnya masih banding,” imbuhnya.

Pria yang akrab dipanggil Dedhi menegaskan, pihak kepolisian telah bekerja secara obyektif dan profesional dalam menangani laporan itu. Begitu juga dengan kasus tujuh tambang.

Bahkan, sebagai bentuk obyektifitas, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dan membentuk tim terintegrasi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Bapedda, Bagian Prasarana dan Bidang Ekonomi, DPUPR.

“Kami bersama tim sudah sidak ke lokasi tambang dan memeriksa dokumen izinnya,” katanya.

Dedhi mengatakan, kasus tujuh tambang yang dilaporkan pelapor itu masalah titik koordinat. Sehingga untuk menguatkan sidak tersebut, pihaknya membawa data penyanding izin pertambangan yang dilaporkan tersebut.

Dari tujuh tambang yang diadukan itu, di antaranya lokasi tambang milik Imam Solihin dan milik Yanto di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, dan milik Sriyanto di Desa Widoropayung, Kecamatan Besuki,  PT SKS di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit.

“Saat kita turun kelokasi dua tambang di Desa Sumber Kolak dan Banyuputih tidak ada aktivitas. Sehingga kita belum bisa menyandingkan datanya dengan pemilik tambang,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris