JEMBER, FaktualNews.co-Santo Mujiyono (43), pria warga Jalan Srikoyo, Kecamatan Patrang, Jember. Nekat menjambret handphone (HP) milik mahasiswi, Azizah, di sekitar Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember. Aksi tersangka terekam kamera CCTV di rumah warga.
Dihadapn penyedik, diakui tersangka bila dirinya melakukan hal ini karena kebutuhan mendesak untuk membayar uang kontrakan rumah. Pelaku mengambil HP pelaku, saat korban lengah bermain HP di jalan. Sambil berjalan menuju rumah kosnya, sepulang dari kuliah.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku melakukan aksi penjambretan, untuk pertama kalinya. “Saya melakukan ini pertama kali. Karena kepepet untuk membayar uang kontrakan. Saya kesulitan keuangan, sudah utang tapi masih kurang. Saya juga sudah punya istri,” kata pelaku Santo saat di Mapolres Jember, Rabu (19/10/2022).
Ditanya berapa uang biaya kontrakan rumah yang dibutuhkan, pelaku pun hanya diam. Kemudian terkait HP hasil kejahatannya, pelaku diketahui juga menawarkan untuk dijual di medsos facebook.
“Untuk HP itu saya tawarkan melalui FB. Karena memang saya butuh uang. Saya sudah lama menganggur selama 3 tahun. Saya terakhir kerja sebagai OB (office boy),” lanjutnya.
Terkait aksi pelaku tersebut, terpisah Kasat Reskrim Polres Jember AKBP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan langsung memburu pelaku, setelah menerima laporan dari korban.
“Jambret kasus itu, beberapa waktu lalu juga viral di medsos ataupun grup IWJ yang terekam CCTV. Kejadiannya, Kamis 13 oktober 2022 pukul 10.45 WIB di Jalan Jawa, pelapor atas nama Azizah mahasiswi. Aksi penjambretan itu di jalanan sepi, sempat terjadi saling tarik antara korban dan pelaku,” kata Dika.
Dari tangan tersangka, lanjut Dika, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu HP Oppo milik korban. “Kami juga amankan satu motor Honda Beat berplat P 6981 GA yang dipakai oleh pelaku, helm warna coklat, jaket dan celana panjang. Dimana barang bukti itu, dipakai tersangka saat beraksi,” katanya.
Untuk proses penangkapan pelaku, lanjut Dika, polisi berpura-pura menjadi calon pembeli HP milik korban yang dijual lewat medsos Facebook. “Kemudian diajak ketemuan, dan diamankan di daerah sekitar Kebonsari,” ucapnya.
Terkait aksi yang dilakukan pelaku, kata Dika, diakui baru pertama kalinya. Yang kemudian atas perbuatannya, lanjut Dika, pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. “Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya.
Terkait kejadian penjambretan itu, Dika menambahkan, pihaknya menghimbau warga untuk lebih hati-hati.
“Apalagi saat menggunakan HP di jalan atau tempat umum. Jadi diharapkan agar lebih waspada,” tandasnya.