FaktualNews.co

Penembakan Gas Air Mata ke Tribun Stadion Kanjuruhan Malang Tidak Ada dalam Rekontruksi

Peristiwa     Dibaca : 797 kali Penulis:
Penembakan Gas Air Mata ke Tribun Stadion Kanjuruhan Malang Tidak Ada dalam Rekontruksi
FaktualNews.co/Risky.
Tersangka saat peragakan penghalauan suporter hingga penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang.

SURABAYA, FaktualNews.co – Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Malang, yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Polda Jatim, Rabu (19/10/2022), banyak perbedaan dengan video yang telah beredar luas di masyarakat.

Perbedaan yang paling terlihat ialah ketika ditembakkan gas air mata. Dalam rekonstruksi adegan, disebutkan bahwa gas air mata yang ditembakkan hanya sampai pada seattle run (area pinggir lapangan) dan di tengah lapangan saja.

Namun, dalam video yang beredar luas di media sosial, di tribun sisi selatan yang masih banyak penonton, terlihat gas air mata menyeruak layaknya kabut. Diduga, gas air mata itu yang membuat ratusan nyawa melayang.

“Jadi secara materi teknis penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misalkan tersangka mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri.

Menurutnya, penyidik punya keyakinan sendiri berdasar alat bukti yang telah didapat dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Tersangka punya hak ingkar, tapi penyidik memiliki keyakinan dengan seluruh kesaksian dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Itu nanti akan dipertanggungjawabkan di persidangan,” tambahnya.

Sementara pantauan FaktualNews.co di lokasi, tiga tersangka yang dihadirkan langsung memeragakan 30 adegan. Mulai dari penghalauan suporter hingga penembakan gas air mata di dalam stadion.

Dalam rekonstruksi ini, yang paling terlihat jelas adalah perintah penembakan gas air mata pada adegan ke 19 hingga adegan ke 25, yang dilakukan oleh 5 anggota polisi.

Sebelum terjadinya penembakan gas air mata itu, para anggota sempat mendapatkan perintah dari tersangka AKP Hasdarman yang merupakan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perintah tersebut yakni memberikan imbauan kepada suporter yang masuk ke lapangan untuk mundur. Reka ulang ini, terjadi pada adegan ke 17.

“Adegan ke 17, tersangka Hasdarman bersama danton lainnya memberikan imbauan ke suporter dengan cara mengatakan, sabar-sabar jangan melempar. Tetapi lemparan tidak berhenti, brutal, anarkis dan agresif,” kata pengarah adegan menggunakan pengeras suara.

“Suporter, tolong meninggalkan lapangan. Jangan melempar,” imbau tersangka Hasdarman kepada suporter seperti yang ia peragakan dalam rekonstruksi.

Kemudian, pada adegan ke 18, karena para suporter semakin brutal, tersangka Hasdarman lantas memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan persiapan penembakan gas air mata.

“Tersangka tiga, Hasdarman mendengar tembakan gas air mata dari pasukan sebelah kiri. Selanjutnya tersangka memerintahkan Danton untuk  penembakan gas air mata persiapan,” kata pengarah adegan.

Setelah itu, Hasdarman meneruskan kepada lima anggota yang membawa senjata agar persiapan melakukan penembakan gas air mata.

“Pada adegan ke 19, pada pukul 22.09 WIB, atas perintah tersangka tiga Hasdarman, saksi Bharatu Teguh Febrianto menggunakan senjata laras licin kaliber 58 milimeter menembakan satu kali dengan amunisi warna biru, mengarah ke depan gawang sisi selatan,” jelas pengarah adegan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin