FaktualNews.co

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Kilah Polri

Nasional     Dibaca : 555 kali Penulis:
Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Kilah Polri
Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

SURABAYA, FaktualNews.co – Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 133 orang pada awal Oktober ini, telah rampung digelar pada Rabu (19/10/2022) di lapangan Mapolda Jawa Timur (Jatim).

Sebanyak 30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Namun dari puluhan adegan itu, tak ada gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan.

Dari pantauan, pada adegan ke-19 hingga ke-25 diperagakan penembakkan gas air mata. Adapun penembakkan atas perintah AKP Hasdarman.

Pada rekonstruksi tersebut, tembakan gas air mata hanya di arahkan ke settle ban atau pinggir lapangan.

Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan kesaksian suporter Arema FC yang berada di tragedi tersebut, serta sejumlah rekaman video yang beredar luas di media sosial.

Adegan tembakan gas air mata tersebut juga berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan polisi menembakkan gas air mata secara tak terukur ke arah tribun penonton.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun angkat bicara dalam hal alasan tak menyajikan adegan pasukan keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun stadion saat melakukan rekonstruksi.

Menurut penjelasannya, hal itu merupakan materi penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi.

“Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan seperti itu (tak menembak ke tribun), dia punya hak,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).

Meski demikian, Dedi menuturkan, penyidik memiliki keyakinan tersendiri.

Dia menegaskan seluruh kesaksian dan alat bukti yang dimiliki penyidik terkait kasus tersebut akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Dengan seluruh kesaksian dan kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik. Nanti penyidik akan mempertanggungjawabkan, baik di kejaksaan maupun di persidangan,” kata dia menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Dedi menuturkan tim penyidik gabungan fokus pada peran tiga tersangka yang juga dihadirkan dalam kegiatan itu.

Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BS) dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman (H).

“Pada hari ini memang penyidik fokus pada tiga tersangka, yaitu tersangka atas nama WS, atas nama BS, dan atas nama H, terkait persangkaan Pasal 359 dan atau 360 KUHP,” jelas dia.

“Sekali lagi tujuan rekonstruksi hari ini, bahwa peran dari tersangka tiga orang tersebut, dilihat oleh teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas, akan makin lebih jelas terhadap rekonstruksi ini,” ungkapnya.

Nantinya, lanjut dia, hasil dari kegiatan rekonstruksi tersebut akan dituangkan dalam berita acara, serta dimasukkan dalam berkas yang nantinya akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

Selain menghadirkan tiga tersangka anggota Polri, penyidik juga menghadirkan 54 saksi dalam rekonstruksi yang dilakukan siang tadi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
kompas.tv