FaktualNews.co

Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan, Polisi Hadirkan 54 Saksi dan Peragakan 30 Adegan

Hukum     Dibaca : 813 kali Penulis:
Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan, Polisi Hadirkan 54 Saksi dan Peragakan 30 Adegan
FaktualNews/Risky Didik Pramanto/
Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan di Lapangan Bola Mapolda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Rabu (19/10/2022) pagi, melakukan rekontruksi guna melengkapi berkas pemeriksaan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 suporter Aremania.

Kegiatan rekontruksi sendiri dilakukan di lapangan bola Mapolda Jawa Timur, yang disaksikan langsung oleh Pejabat Mabes Polri. Diantarnya, Kadiv Humas Polri, Kadiv Propam, Itwasum, dan juga dari TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta), perwakilan Komnas HAM, perwakilan Menkopolhukam dan juga dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, rekonstruksi pada hari ini penyidik fokus pada 3 tersangka, yaitu WS, BS dan H, terkait Pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP.

“Penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi maupun peran pengganti, dan juga ada 30 adegan yang dilaksanakan pada rekonstruksi ini,” kata Irjen Dedi Prasetyo, usai menyaksikan rekontruksi.

Lanjut Dedi, tujuan rekonstruksi hari ini, bahwa peran tersangka 3 orang tersebut, akan dilihat oleh jaksa, agar semakin jelas duduk perkaranya.

“Secara teknis tentunya kegiatan rekonstruksi ini akan dibuatkan berita acara dan dimasukkan dalam berkas. Nantinya akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Apabila sudah P21 akan segera tahap dua menuju persidangan,” lanjut dia.

Nanti pihak penyidik akan ditemani oleh pihak Polhukam untuk ketemu dengan keluarga, karena sesuai dengan pasal 134 KUHAP, penyidik harus komunikasi dulu dengan pihak keluarga.

“Nanti akan didampingi, apabila sudah ada komunikasi maka akan diinformasikan lagi kepada teman-teman untuk updatenya,” tambahnya.

Saat ditanya rekontruksi berbeda dengan yang ada di video, Dedi menyebut, secara materi teknis akan disampaikan oleh penyidik.

“Tersangka punya hak ingkar, tapi penyidik memiliki keyakinan dengan seluruh kesaksian dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Itu nanti akan dipertanggungjawabkan di persidangan,” ungkap dia.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid