MOJOKERTO, FaktualNews.co – Apotek di Kota Mojokerto mulai memberhentikan penjualan obat berupa sirop. Hal ini menyusul terbitnya intruksi dari Kemenkes untuk menyetop sementara penjualan obat sirop.
Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Salah satunya Apotek di Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, sudah melakukan penyetopan penjualan obat sirop sejak Rabu (19/10/2022).
“Karena memang sudah tidak boleh dari Kemenkes, kan sudah dilarang. Mulai kemarin (Rabu) kami pasang,” kata salah seorang pegawai Apotek Sentanan, Nur Kholis.
Selama dua hari ini masih ada pembeli yang mencari parasetamol sirop dan obat lainnya dalam bentuk sirop. Namun, Nur Kholis tidak melayaninya.
Menurutnya, sebagian orang sudah mengetahui larangan pembelian obat berbentuk sirop. Akan tetapi masih belum banyak yang memperhatikan.
“Kalau ada yang nyari ya kami alihkan ke bentuk puyer atau tablet-tablet. Kita tidak tahu sampai kapan larangan ini berlaku,” ujarnya.
Puji, salah satu pembeli mengatakan, ia tak bisa membeli obat sirop di apotek. Salah satunya di apotek Sentanan. Oleh petugas apotek, dia diarahkan untuk membeli obat tablet.
“Iya, ini tadi mau beli obat panas buat anak. Cuma dikasih sama petugasnya yang bentuk tablet,” tutur warga Kecamatan Jetis ini.
Selain Apotek, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kota Mojokerto juga mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit di Kota Mojokerto untuk tidak meresepkan ataupun menjual obat-obatan dalam bentuk sirop secara bebas.
“Saat ini, Dinkes sudah memberitahukan kepada seluruh FKTP dan RS yang ada di Kota Mojokerto untuk sementara tidak menggunakan sediaan paracetamol sirop yang mengandung ethylene glycol,” terang Sekretaris DinkesP2KB Kota Mojokerto, dr Farida Mariana,
Hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Mojokerto. Meski demikian, ia mengimbau masyrakat apabila ada anak kondisinya demam segera dibawa ke fasyankes.
“Belum ada laporan di Kota Mojokerto, namun kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat dalam bentuk sediaan sirop tanpa adanya resep dokter. Bila anak demam agar segera memeriksakan ke fasyankes terdekat, dan tidak disarankan untuk membeli obat dalam bentuk sediaan sirop tanpa resep dokter,” pungkasnya.