FaktualNews.co

Edarkan 3 Juta Pil Double L, Ambon Warga Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1097 kali Penulis:
Edarkan 3 Juta Pil Double L, Ambon Warga Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Terdakwa Adde Prayoga alias Ambon mengikuti sidang secara online dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mengganjar pidana penjara 15 tahun terhadap Adde Prayoga alias Ambon (23), Warga Desa Bumirato, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini karena terbukti mengedarkan narkoba jenis pil double L, Kamis (20/10/2022).

Dalam perkara ini, terdakwa Adde Prayoga alias Ambon dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana secara kumulatif melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ketiga Primair Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adde Prayoga alias Ambon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa izin, mengedarkan tanpa hak narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Dengan ini Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Sutono.

Dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara online itu, terdakwa mengakui kesalahannya. Dia juga menerima putusan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dengan dengan denda Rp 3 miliar dan subsider 3 bulan penjara.

Sutono menjelaskan, terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa Adde Prayoga, yakni, 4 bungkus plastik warna bening berisi sabu dengan berat kotor (bruto) diberi label huruf A sebanyak 100,73 gram, huruf B sebanyak 100,84 gram, huruf C sebanyak 100,25 gram, dan huruf D sebanyak 14,25.

Kemudian, 1 (satu) dosbook warna, wifi merk TP Link, 1 (satu) klip plastik berisi ganja dengan bruto 32,10 gram, 1 dusbook merk green laser pointer, 1 timbangan elektronik, 1 (satu) pack klip plastik kosong, 1 (satu) pack kantong plastik, 1 (satu) centong/sendok nasi, 1 (satu) kresek bungkus paket, 1 (satu) ATM Bank Mandiri, dan 1 (satu) tas merk Nevada.

Selanjutnya, 30 karton berisi pil tablet double L, masing-masing karton berisi 100 botol pil tablet double L, 1 botol berisi 1000 pil tablet double L.

“Total keseluruhan sebanyak 3.000.000 (tiga juta) pil tablet double L. (Seluruh BB) dirampas dan dimusnahkan. 1 HP merk Samsung dirampas untuk negara,” terang Sutono.

Diketahui, Adde Prayoga alias Ambon ditangkap polisi pada 28 Maret 2022 di kontrakannya yamg terletak di Perum Indraprasta Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.

Ia menggunakan rumah kontrakan untuk menyimpan 3 juta butir pil double L. Ia mengemasnya dengan 15 karton. Saat itu, pil double L itu hendak diperjualbelikan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah