Kriminal

Gegara Utang Elpiji, Mobil Bermuatan Ratusan Tabung Gas di Jember Dirampok Rekan Bisnis

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang pria bernama Ahmad (24) warga Kecamatan Rambipuji, Jember, menjadi korban perampokan di jalanan sepi, kawasan Kecamatan Bangsalsari, Jember, Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

Korban saat itu mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max berplat P 8344 GB bermuatan ratusan tabung gas elpiji 3 Kg. Ia dihadang dan dirampok dua orang pelaku yang mengendarai motor Honda Vario.

Dua orang pelaku itu diketahui bernama Alex Wijaya (24) warga Dusun Krajan, Desa Serut; berboncengan dengan Farjan (26) warga Dusun Krajan, Desa Kemiri. Keduanya sama-sama dari Kecamatan Panti, Jember.

Aksi kejahatan dua pelaku tersebut, juga dengan melukai korban dengan menggunakan senjata parang dan celurit.

Korban yang terluka dan terkapar di pinggir jalan ditinggalkan begitu saja. Sementara mobil bermuatan ratusan gas elpiji 3 Kg dan uang sejumlah Rp 3,9 juta dibawa kabur pelaku.

“Tapi Alhamdulillah kita dapat segera mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam. Jadi setelah ada laporan polisi, kita langsung bergerak mengejar. Sehingga 6 jam kemudian, kita amankan dan kita cari barang buktinya yang sempat dibuang oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (20/10/2022).

Terkait motif kejahatan pelaku, lanjut Dika, diduga karena motif persaingan bisnis. Dimana antara salah seorang pelaku dengan korban, memiliki utang 50 tabung gas elpiji 3 Kg.

“Salah seorang pelaku inisial A (Alex Wijaya) merasa korban punya utang tabung gas elpiji. Sehingga pelaku bermaksud mengambil tabung gas elpiji yang dibawa korban dengan mobil,” katanya.

“Korban mendapat luka pada bagian wajah dua kali akibat sabetan celurit yang dilakukan oleh pelaku A, kemudian temannya inisial F (Farjan) menggunakan parang mengayunkan parang ke bagian leher dan dada korban. Korban tergelatak di pinggir jalan dan ditinggal kabur para pelaku dengan membawa kabur mobilnya,” sambung Dika.

Lebih lanjut Dika mengatakan, mobil yang dibawa kabur pelaku tersebut sempat akan dibawa ke arah Kabupaten Lumajang.

“Tapi atas gerak cepat Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, dapat segera kita amankan di sekitar Kecamatan Sumberbaru. Jadi tidak sampai jauh,” tegasnya.

Akibat perbuatan para pelaku, lanjut Dika, terancam dengan Pasal pasal 365 ayat 1 huruf 2E dan 4E KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih, hingga mengakibatkan luka berat pada korban.

“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.