FaktualNews.co

Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Jombang Mulai Kalkulasi Kerugian Negara

Hukum     Dibaca : 950 kali Penulis:
Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Jombang Mulai Kalkulasi Kerugian Negara
FaktualNews.co/istimewa
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Acep Kejari Jombang Subhan Saipuddin

JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mulai melakukan kalkulasi atau menghitung guna memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito tahun anggaran 2019.

Dalam penghitungan kerugian keuangan negara ini, Kejari Jombang menggandeng kantor akuntan publik.

Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Acep Subhan Saipuddin menjelaskan bahwa pengitungan kerugian negara itu memakan waktu tiga minggu.

Kendati penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, lanjutnya, namun jaksa tetap memerlukan perhitungan kerugian negara. Sebab, kerugian negara menjadi salah satu unsur yang harus terpenuhi dalam mengusut kasus korupsi.

“Selain melakukan pemeriksaan saksi, kasus ini sudah masuk tahapan audit. Yakni menghitung berapa besar kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi. Setelah audit selesai akan kita sampaikan (jumlah kerugian negara). Seiring itu, kami terus memeriksa saksi,” ujar Acep, Kamis (20/10/2022).

Acep menambahkan jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang. Di antaranya, petani tebu, distributor pupuk Kecamatan Sumobito, pengurus KUD Dewi Sartika Sumobito, Pabrik Gula Gempolkrep Kabupaten Mojokerto, serta PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dari Dinas Pertanian Jombang.

Para saksi itu dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019. Pemeriksaan tersebut penting dilakukan.

Karena, menurut Acep, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito.

“Setelah pemeriksaan saksi, kemudian barang bukti dinilai oleh jaksa. Nah, ketika ada dua alat bukti yang cukup, maka kita segera terbitkan penetapan tersangka. Saat ini kami juga sedang melakukan audit untuk menghitung kerugian negera,” ujar pria kelahiran Tasikmalaya Jawa Barat ini.

Seperti diberitakan, dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi terjadi di Kecamatan Sumobito. Indikasinya, terjadi perbedaan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat dan disusun oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kecamatan Sumobito dengan Koperasi Unit Desa (KUD).

Yakni, jumlah RDKK yang dibuat PPL dengan KUD ada perbedaan nama dan jumlah. Jumlah RDKK lebih banyak yang dibuat KUD ketimbang PPL. Ada nama yang tidak sesuai. Di lapangan, juga ada indikasi penerima pupuk bersubsidi bukanlah sasaran yang diatur dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian).

Sebab, Jaksa menemukan pengguna pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sumobito justru digunakan petani tebu yang luasan lahannya lebih dari dua hektar. Ada yang 10 bahkan 17 hektare. Hal itu menabrak Peraturan Menteri Pertanian.

Selanjutnya pada 5 Agustus 2022, Kejari Jombang mulai melakukan penyidikan kasus ini. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor 1/M.5 Nomor.25/.1/08/2022.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah