SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo tahun 2022. Komisi I DPRD melakukan rapat kerja bersama panitia Pilkades tingkat kabupaten, panitia dan BPD Kilensari, dan para Cakades setempat.
“Pada prinsipnya, ada tiga pengaduan keberatan para calon Kades Kilensari ke Komisi I DPRD, satu yang diserah tepat waktu, dua pengaduan diserahkan setelah batas pemilihan,” kata Hadi Prianto, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Jumat (21/10/2022).
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan rapat kerja dengan panitia pemilihan kepala desa kabupaten dan panitia desa. “Persoalan Pilkades Desa Kilensari sudah dilakukan kajian, klarifikasi. semuanya sudah dilakukan,”bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Hadi mengatakan, ketua panitia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades Kilensari berjalan dengan baik dan lancar.
“Ada keberatan itu sudah dilakukan klarifikasi semuanya. Bahkan, panitia menyakinkan tidak ada kecurangan pada pelaksanaan Pilkades. Selain itu,BPD Kilensari juga sudah menyampaikan tanggapannya,” kata Hadi.
Hadi menegaskan, sesuai Perbub nomor 19 tahun 2019, tentang pemilihan kepala desa pada pasal 55 sudah jelas.
“Ketika ada pelanggaran harus memenuhi unsur siapa pelapornya, dimana kejadiannya, saksinya ada, barang buktinya ada dan harus memenuhi unsur itu,” katanya.
Lebih jauh Hadi menjelaskan, BPD sudah menyatakan bahwa yang dituduhkan ada pelanggaran sudah dilakukan kajian BPD Kilensari. Sekaligus sudah menyampaikan kepada panitia kabupaten bahwa sudah tidak ada kecurangan dalam pemilihan kepala Desa di Desa Kilensari.
“Panitia ditingkat desa, BPD sudah memberikan klarifikasi bahwa proses pemilihan kepala desa sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan. Bahkan, panitia kabupaten sudah menindak lanjuti keberatan yang bersangkutan. Oleh karena itu, dari panitia kabupaten, panitia desa dan BPD sudah mengambil kesimpulan bahwa tidak ada persoalan dalam proses pilkades Kilensari,” pungkasnya.