FaktualNews.co

Sambo Ngotot Klaim Tak Tembak Brigadir J, Pakar: Terdakwa Pasti Cari Cara Lolos Hukuman

Nasional     Dibaca : 626 kali Penulis:
Sambo Ngotot Klaim Tak Tembak Brigadir J, Pakar: Terdakwa Pasti Cari Cara Lolos Hukuman
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo jalani sidang.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

JAKARTA, FaktualNews.co – Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, seorang terdakwa pasti menempuh berbagai upaya untuk lolos dari jerat hukum.

Tak terkecuali, Ferdy Sambo yang bersikukuh mengaku tak menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat maupun memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.

“Seorang terdakwa pasti mencari bagaimana meringankan kalau bisa meloloskan dari dakwaan,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Tak hanya soal penembakan, kata Hibnu, motif dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi juga akan terus dijadikan senjata Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Dalam persidangan, kuasa hukum Sambo dan Putri bakal terus menggarisbawahi peristiwa di Magelang yang diklaim sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri oleh Yosua.

Menurut Hibnu, hal itu wajar lantaran seorang kuasa hukum selalu bicara objek hukum, namun subjektif mewakili kliennya. Namun, nantinya, sidang bakal menguji kebenaran tudingan kekerasan seksual tersebut.

Keringanan hukuman hanya bisa didapat jika klaim terdakwa sejalan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti terkait. “Nanti kan diuji pembuktian dari pernyataan masing-masing. Namanya seorang terdakwa juga pasti mencari hal yang meringankan,” ujar Hibnu.

Kendati demikian, lanjut Hibnu, ada tidaknya kekerasan seksual ke Putri tetap tidak akan menghilangkan peristiwa pidana pembunuhan terhadap Yosua yang menjerat lima terdakwa.

Jika pun benar terjadi kekerasan seksual, kemungkinan itu hanya akan dinilai sebagai hal yang meringankan hukuman Sambo dan Putri, tidak membebaskan keduanya dari jerat pidana pembunuhan. “Kekuatan penilaian hakim juga sangat menentukan,” kata Hibnu.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, Sambo bersikukuh mengaku tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua, melainkan hanya menghajar. Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya ikut menembak Yosua.

“Saya pikir keterangan Pak FS yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung,” kata pengacara Sambo, Rasamala Aritonang, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
kompas.com