Dinkes Jombang Segera Edarkan Surat Larangan Penjualan Obat Sirop
JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, segera edarkan surat untuk fasilitas kesehatan umum agar segera menghentikan penjualan obat-obatan kemasan jenis sirop.
“Ini sudah kita siapkan surat edaran untuk menghentikan sementara penjualan obat-obatan kemasan sirop terutama obat bebas yang penurun panas,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Jombang, drg Budi Nugroho Sabtu (22/10/2022).
Sesuai instruksi dari kementrian kesehatan, surat tersebut ditujukan untuk semua fasilitas kesehatan umum dan juga apotek-opotek yang ada di seluruh Kabupaten Jombang untuk menghentikan penjualan sirop.
“Kita edarkan kepada fasilitas umum (faskum) kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, apotek seluruh Kabupaten Jombang,”
Dikatakan Budi Nugroho, sejauh ini temuan laporan kasus gagal ginjal di seluruh Jawa Timur sudah mencapai 25 orang. Namun di Jombang sendiri belum ada temuan kasus gagal ginjal akibat obat-obatan kemasan sirop.
“Di Jombang belum ada temuan laporan kasus gagal ginjal. Namun di Jawa Timur sudah 25 temuan kasus gagal ginjal,” bebernya.
Budi Nugroho mengimbau kepada masyarakat Jombang, untuk segera pergi ke pusat pelayanan kesehatan terdekat jika terjadi gejala usai mengkonsumsi obat-obatan kemasan sirop.
“Maka dari itu kita mengimbau kepada masyarakat jika terjadi gejala pada anak seperti demam, diare, susah buang air kecil harus segera di bawa ke pusat pelayanan kesehatan terdekat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk menggantikan adanya obat-obatan kemasan sirop, masyarakat dapat mengkonsumsi obat pil generik dengan cara digerus.
“Penggantian sementara obat-obatan yang tidak berkemasan sirop seperti pil generik yang dapat di gerus,” tandasnya.