FaktualNews.co

Nasib Bangunan BUMDes di Mojokerto yang Berdiri di Atas Lahan LP2B Belum Jelas

Hukum     Dibaca : 930 kali Penulis:
Nasib Bangunan BUMDes di Mojokerto yang Berdiri di Atas Lahan LP2B Belum Jelas
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Bangunan ruko BUMDes Sumbersono di Desa Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Trisno Hariyanto (37) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan BUMDes tahun 2018-2019.

Pasalnya, bangunan BUMDes di atas tanah kas desa (TKD) yang berada di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Mojokerto itu berdiri di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Ia diduga merugikan negara senilai Rp 797 juta. Rencananya, Bangunan BUMDes itu digunakan untuk pusat oleh-oleh.

Selain itu, Kejari Kabupaten tidak menemukan laporan pertanggungjawabannya pembangunan BUMDes tersebut.

Lalu, bagaimana nasib bangunan tersebut usai Trisno ditetapkan tersangka, apakah akan dibongkar atau tetap dimanfaatkan?

Berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, TKD Sumbersono yang digunakan Trisno membangun pusat oleh-oleh harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai lahan pertanian.

Pantauan FaktualNews.co di lokasi, kondisi bangunan BUMDes itu terdapat 20 ruko berbaris. Sebanyak 10 ruko menghadap ke utara dan 10 lagi menghadap ke selatan.

Sebagian ruko terpasang rolling dor warna kuning. Masing-masing ruko berkuruan 6×4 meter. Tidak ada penghuninya sama sekali. Bangunan itu nampak tak terawat dan dipenuhi rerimbunan rumput di sepanjang jalan ruko.

Berdasarkan penelusaran FaktualNews.co, tidak semua warga mengetahui bangunan BUMDes bakal digunakan untuk apa. Menurut salah seorang warga, Elis, informasi yang ia terima bakal digunakan untuk pujasera. Bukan untuk pusat oleh.

“Katanya pujasera, tapi kok tidak ada yang menempati. Tidak ada yang menyewa. Di sini tidak ada oleh-oleh yang khas,” katanya, Sabtu (22/10/2022).

Ia menyayangkan jika nantinya Bangunan tersebut harus dibongkar karena menelan anggran ratusan juta. “Sayang kalau dibongkar. Meninding dimanfaatkan,” ujar Elis.

Warga lain, Bejo mengatakan hal yang serupa. Ia bahkan tidak tahu menahu konsep dan perencanan bangunan BUMDes. Bahkan dirinya pun tidak pernah ditawari untuk memanfaatkan ruko tersebut.

“Tidak pernah ditawari, intinya bangunan rencananya buat apa saya kurang tahu,” tandasnya.

Ia juga menyarankan agar bangunan tersebut tidak dibongkar. Tetap dimanfaatkan sesuai yang menyewa. Kendati demikian, Bejo menyerahkan semua keputusan terhadap aparat penegak hukum dan menunggu keputasan pengadilan.

“Kalau yang diatas (Pemerintah) menyarankan untuk dibongkar ya dibongkar saja. Kalau memang mau dimanfaatkan ya difungsikanlah, jadi BUMDesa lagi. Kalau sudah dibangun kan ya eman-eman (disayangkan). Kalau bisa difungsikan,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata menyampaikan, status bangunan menjadi barang bukti kasus duguaan korupsi mantan Kades Sumbersono, Trisno. Namun, pihaknya belum memastikan terkait penyitaan.

“Kami belum monitor ke kasipidsus, belum ada (kepastian untuk disita), kemarin kita hanya terkait dengan mala administrasi saja,” katanya.

Untuk kedepannya banguanan bakal di bongkar atau tidak, ia belum bisa memastikan. Karena keputusannya ada di Majelis hakim.

Pihaknya akan menyerahkan keputusan pembokaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Mojokerto. Apabila, majelis hakim memutuskan bangunan diserahkan kembali kepada Pemkab Mojokerto atau Pemerintah Desa Sumbersono sebagai pemilik lahan.

“Mekanisme pengembalian bangunan itu kan nanti nunggu keputasan hakim, apakah dikembalikan kepada pemkab. Terkait lahan LP2B itu kan kewenangan Pemda ya melalui bagian aset. Bukan kewenangan kita,” sambung Indra.

Ia menjelaskan, dari awal perencanaan san pengajuan pembangunan BUMDes Sumbersono itu sudah manyalahi aturan. Tersangka Trisno menabrak aturan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan LP2B berdiri sebuah bangunan. Selian itu, anggaranya pun bermasalah.

Menurut Indra, tersangka Trisno memaksan proses pembangunan. Padahal Inspektorat Mojokerto sudah memberi peringatan.

“Dari awal memang prosesnya sudah salah, dari awal proses pengajuan memang tidak boleh. Tapi memang dipaksakan. Masalah itu kaitannya dengan anggaran maupun sebagainya,” terangnya.

Hasil audit Inspektorat Mojokerto, lanjut Indra, menyatakan bahwa pembangunan ruko BUMDes Sumbersono yang menelan biaya hampir Rp 800 juta total los (kerugian total).

“Memang itu kesalahan dari awal oleh inspektorat itu dianggap total los. Anggaran itu memang seharusnya tidak boleh keluar,” bebernya.

Disinggung soal spesifikasi banguan, pihak Kejaksaan belum menelusuri terkait hal tersebut. Sementara ini kejaksaan hanya mengusut temuan dugaan pelanggaran mala administrasi.

“Kita belum mengarah kesitu, dari awal kita masih terkait temuan peruntukan permaslahan administrasinya , itu sudah kesalah dari awal. Itu saja,” papar Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto itu.

Jika tidak dibongkar dan bangunan dimanfaatkan, apakah tersangka Trisno bisa lolos dari jerat hukum tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan kerugian negara?

Indra berpendapat, Trisno tetap bisa dijerat dugaan korupsi. Hal itu mengacu pada perhitungan inspektorat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak sesuai asas manfaat.

“Semua pertimbangannya terkait temuan inspektorat itu kan total lo. Memang tidak rugi, tapikan peruntukannya sudah salah. Tidak boleh digunakan untuk itu (dibangun di atas LP2B). Uang itu boleh digunakan asal sesuai dengan RTRW,” pungkasnya.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan Kades Sumbersono periode 2013-2019, Trisno ke penjara pada Rabu (19/10/2022). Karena tersangka membangun BUMDes berupa pusat oleh-oleh di tempat yang salah tahun 2019. Bangunan 20 kios itu menghabiskan APBDes setempat Rp 800 juta.

Lahan tempat pembangunan BUMDes Sumbersono memang TKD. Namun, statusnya LP2B. berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, TKD Sumbersono yang digunakan Trisno membangun pusat oleh-oleh harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai lahan pertanian.

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah