JAKARTA, FaktualNews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pengawasan terhadap industri obat harus diperketat menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) pada anak.
“Yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi, tugasnya semuanya ya,” kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Jokowi enggan berbicara lebih lanjut mengenai kasus ini karena informasi terkait itu sudah disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
“Tadi siang kan sudah disampaikan Menteri Kesehatan secara detil,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa pasien gangguan ginjal akut misterius telah mencapai 241 kasus dan menyebabkan 133 orang meninggal dunia.
Namun, pemerintah beserta pemangku kepentingan terkait ini masih mencari penyebab gangguan gagal ginjal akut yang telah tersebar di 22 provinsi ini.
Sejauh ini, ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut. Di antaranya, intoksikasi etilen glikol dari obat sirup dan infeksi virus yang ditemukan dalam tubuh pasien.
Kemudian, sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes mengambil langkah konservatif dengan menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.
Terbaru, pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.
Keberadaan cemaran etilen glikol dimungkinkan dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Sementara itu, untuk mengobati pasien gangguan ginjal akut misterius tersebut, Menkes mengatakan pemerintah akan mendatangkan 200 vial obat penawar dari Singapura dan Australia.
Menurut Menkes, harga satu vial obat penawar tersebut sebesar Rp 16 juta. Tetapi, biayanya masih akan ditanggung pemerintah.