Hukum

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan di Rutan Polda Jatim, Kenakan Rompi Tahanan

SURABAYA, FaktualNews.co – Enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan akhirnya ditahan oleh Polda Jawa Timur, Senin (24/10/2022) malam. Mereka ditahan di Rutan Polda Jatim.

Keenam tersangka yang ditahan itu masing-masing Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Kuasa hukum Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin, menjelaskan, ini adalah bagian proses hukum. Dikataka, kliennya meyakini ini bagian bentuk empati dan simpati atas peristiwa yang terjadi.

“Mudah mudahan ini bisa segera dilimpahkan karena ini bagian hak tersangka mendapatkan keadilan,” jelas kuasa hukum Direktur Utama PT LIB.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan kepada tersangka, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun malam ini tetap ditahan.

“Sejak awal kami sudah mengajukan, tapi nyatanya malam ini tetap ditahan,” tambahnya.

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, tadi sudah dilakukan pemeriksaan kepada enam tersangka.

“Penyidik berkesimpulan pemeriksaan sudah cukup, sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya yaitu penahanan. Ini merupakan komitmen polri untuk terus melakukan penegakan hukum kepada kejadian ini,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan penangguhan penahanan, nanti akan dikoordinasikan kepada penyidik. “Keenam tersangka akan ditahan di rutan tahanan Polda Jatim,” tutup dia.