Dinkes Kota Blitar Tarik Obat Sirup dari Peredaran
BLITAR, FaktualNews.co – Untuk memantau peredaran obat yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal pada anak. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar, Senin (24/10/2022) sidak ke sejumlah apotek. Di antaranya ke Apotik di Jalan Semeru, Jalan Cempaka, Jalan Veteran dan Jalan Kalimantan. Senin,
“Agenda hari ini kami memonitor sejumlah apotek, ada enam apotek besar banyak melayani masyarakat yang kami datangi. Memantau perkembangan dan apa yang dilakukan apotek setelah banyak anak menjadi korban diduga penggunaan obat sirup,” jelas Santoso Wali Kota Blitar.
Monitoring dilakukan setelah setelah adanya larangan sejumlah obat sirup anak yang dilarang diperjual belikan di apotek. Pemkot melalui Dinas Kesehatan untuk sementara melakukan penarikan dari penjualan.
“Dari Kemenkes ada beberapa obat sirup tidak diperbolehkan. Sambil menunggu info resmi dari Kemenkes, kami mengimbau ditarik dulu dari penjualan,” imbuhnya.
Hasilnya, sidak ke enam apotek di Kota Blitar Forkopimda sampai saat ini tidak menemukan obat sirup yang dilarang pemerintah.
“Jadi tanpa melakukan penarikan dari semua apotek yang kami monitor sudah melakukan penarikan. Bahkan tidak hanya sirup anak tapi juga dewasa juga ditarik,” ujarnya.
Elsi Rahma salah satu apoteker di Kota Blitar mengatakan, sejak ada imbauan dari Kementerian Kesehatan obat sirup untuk sementara dilakukan penarikan untuk tidak dijual.
“Semua ditarik belakang, sambil menunggu imbauan,” terangnya.
Lanjut Elisa, petugas juga memasang tulisan pengumuman jika apotek tidak menjaual obat sirup. Namun jika pasien membutuhkan obat serupa petugas apotek telah menyiapkan dengan jenis obat tablet.
“Untuk penggantinya kami sarankan untuk obat tablet, kalau demam ada penggantinya,” pungkasnya.