Nasional

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ditahan

SURABAYA, FaktualNews.co – Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, resmi ditahan, setelah mereka menjalani pemeriksaan beberapa kali di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (24/10/2022).

Mereka yang ditahan, Kasat Samapta, Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Brimob Polda Jatim, AKBP Hasdarman, Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Melalui siaran langsung konferensi pers di Jakarta, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keenam tersangka langsung ditahan malam ini, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Hari ini penyidik memanggil enam orang tersangka, dan tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, enam tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Penahanan dilaksanakan Reskrim polda jatim” katanya, Senin (24/10/2022).

Irjen Dedi menegaskan, keputusan penahanan mereka didasari dari hasil penyidikan tim investigasi yang telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan 93 saksi, 11 orang saksi ahli, 1 saksi pidana, 8 ahli kedokteran dan 2 orang Labfor.

Sedangkan, untuk keenam tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tiga tersangka anggota Polri dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

“Untuk panitia penyelenggara, Dirut LIB, Security, Pasal 359 dan atau 360 dan atau pasal 103 ayat 1 juncto 52 UU 11 tahun 2003 itu dulu yang menjadi fokus penyidik,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, kata Irjen Dedi, berkas keenam tersangka akan segera diserahkan ke JPU, untuk proses di Pengadilan.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya.

Sementara pantauan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, tempat yang dijadikan keenam tersangka menjalani pemeriksaan, hingga kini mereka belum keluar dari ruang penyidik.