Gelapkan Uang Perusahaan, Seles FOI Meringkuk di Tahanan Mapolres Blitar
BLITAR, FaktualNews.co-Gelapkan uang perusahaan, Mohamad Nur Komari (41), warga Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kini harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Blitar. Tersangka ditangkap atas dasar laporan terkait pengelapan oleh PT First Ocean Internasional (FOI).
Bedasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengethaui keberadaan tersangka di wilayah Kanigoro Blitar
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Puspitasari mengatakan, pelaku ditangkap setelah mengelapkan uang milik perusahaan asal Jakarta sekitar Rp 92.800.000. Tersangka berperan sebagai seles di Jawa Timur.
“Berdasarkan keterangan tersangka ,uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Tika, Senin (24/10/2022).
Tika menambahkan, awalnya tersangka ini menyetor uang ke perusahaan lancar. Namun saat tersangka mengirim barang ke perusahaan di wilayah Kanigoro, tersangka meminta agar uangnya dibayar secara tunai sebesar Rp 42.809.760 ,lalu pembayaran kedua sebesar Rp 50.000.000.
“Uang itu tidak disetor ke perusahaan, namun uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” imbuhnya
Atas ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP tentang pengelapan maka pelaku terancam 5 tahun penjara.