Liputan Khusus

Modus Pinjol Ilegal Cekik Nasabah, Dianggap Gagal Bayar Meski Belum Jatuh Tempo

FaktualNews.co – Ada berbagai cara yang dilakukan pihak Pinjaman Online (Pinjol) untuk mencekik nasabahnya. Cara-cara tersebut nampaknya sebagai modus untuk memeras para nasabahnya.

Salah satunya adalah dengan dianggap gagal bayar, meski utang yang dimiliki nasabah belum jatuh tempo.

Untuk menelusuri hal tersebut dengan pasti, tim dari FaktualNews pun telah kembali mencoba meminjam ke salah satu aplikasi Pinjol ilegal, yakni “Sayang Dompet” di bawah naungan PT Tri Usaha.

Setelah berhasil meminjam ke aplikasi tersebut, tim kemudian mendapat pinjaman sebesar Rp 1.800.000 dengan tenor 1 minggu untuk melunasi utang tersebut, yakni tanggal 26 Oktober 2022. Namun belum jatuh tempo, tim sudah mendapat teror seakan dianggap seperti nasabah yang gagal bayar.

Bahkan para Debt Collector (DC) pun mulai mengancam dengan menyebar data dan foto ke seluruh kontak. Tidak cukup disitu, Kata-kata kotor juga dilontarkan oleh DC saat meneror tim.

Tidak hanya itu, jika nasabah tidak mampu membayar, pihak Pinjol juga menawarkan perpanjangan pinjaman. Sehingga utang yang dimiliki nasabah semakin menggunung.

Hal itu lah nampaknya yang membuat nasabah Pinjol Ilegal menjadi korban. Modus tersebut nampaknya sudah disiapkan untuk menjerat para nasabah.

Untuk PT Tri Usaha sendiri memiliki beberapa aplikasi Pinjol Ilegal. Selain “Sayang Dompet” ada juga “Pinjaman Kaish”.

Untuk pinjam di aplikasi tersebut, tim meminjam sebesar Rp 1.800.000. Namun yang ditransfer hanya Rp 1.116.000. Sedangkan yang dikembalikan yakni sebanyak Rp 1.800.000.