SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi IV DPRD Situbondo mendatangi SDN 1 Gebangan, Kecamatan Kapongan. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan guru honorer setempat, lantaran tidak masuk dalam pendataan non-ASN.
Anggota komisi IV DPRD Situbondo, Tolak Atin mengatakan, komisi IV sengaja mendatangi SDN 1 Gebangan untuk mengetahui langsung penyebab guru honorer di sekolah tersebut tidak masuk dalam pendataan non-ASN.
“Kami mendatangi SDN 1 Gebangan untuk mengetahui secara pasti masalah yang terjadi. Penting untuk dilakukan agar bisa mengetahui permasalahannya,” ujar H Tolak Atin, Senin (24/19/2022).
Menurut dia, salah satu guru honorer yang tidak terdata karena tidak memenuhi syarat administrasi. Seperti keterangan surat pertanggungjawaban (SPJ) bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak miliki.
“Ternyata yang bersangkutan tidak punya SPJ honor. Padahal itu menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk di upload ke dalam aplikasi yang di sediakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN),”bebernya.
H Tolak menjelaskan, guru tersebut diperkirakan sejak 2007 mengabdikan diri sebagai tenaga honorer. Namun, menurut pihak sekolah justru jarang masuk.
“Keterangan dari pihak sekolah mengatakan salah satu guru honorernya jarang aktif masuk sekolah,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Tolak belum menentukan tindakan yang harus dilakukan. Pihaknya juga masih melakukan pendataan terhadap guru honorer lain yang juga tidak masuk dalam pendataan non-ASN.
“Apa yang kita lakukan ini masih proses inventarisasi tenaga non-ASN. Karena jumlah guru honorer yang tidak terdata jumlahnya 1000 orang. Ini juga yang masih kita cari tahu,”katanya.
H Tolak menegaskan, setelah data tersebut berhasil terkumpul, Komisi IV akan melakukan rapat dengan sejumlah mitra kerjanya. “Data 1000 guru honorer masih kita cari. Kalau sudah terkumpul, nantinya kami akan melakukan rapat. Yakni bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta koordinator wilayah pendidikan SD,”imbuhnya.
Tindakan yang dilakukan komisi IV itu untuk mencari solusi. Dengan harapan, kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Diakui, pendataan tenaga non-ASN sudah berakhir pada 22 Oktober 2022 lalu. Sudah pasti mereka tidak bisa didaftarkan. Tetapi yang kami harapkan, kedepan tidak ada lagi kasus yang sama seperti ini terjadi karena tidak bisa terdata,” pungkasnya.