Hukum

Berkas Perkara Tahap I Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Kejati

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Selasa (25/102/2022) sore, menyerahkan berkas perkara tersangka Tragedi Kanjuruhan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Berkas perkara yang diserahkan sebanyak tiga berkas yang diterima oleh tim dari Kejati Jatim.

“Setelah bekerja maraton selama 25 hari, penyidik akhirnya menyerahkan berkas tahap satu sebanyak tiga berkas ke Kejati Jatim,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat menyerahkan berkas perkara tersangka kanjuruhan tahap 1 di kejati.

Sedangkan Sofyan Selle, salah satu tim dari Kejati menyebutkan, setelah berkas diterima. Pihaknya akan bekerja selama 14 hari kedepan.

“Berkas perkara akan diteliti, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil. Jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan,” ucap dia.

Selama 14 diketahui apakah berkas lengkap atau tidak. Jika tidak maka akan melakukan kordinasi dengan penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim kemarin, Senin (23/10/2022) malam, telah menahan enam orang tersangka di Rutan Polda Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan mulai pukul 10.00 hingga 19.30 WIB.

Enam tersangka yang ditahan itu masing-masing adalah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.