Bertemu di Persidangan
Bharada E Berlutut dan Mencium Tangan Orang Tua Brigadir J
JAKARTA, FaktualNews.co– Ketika bertemu di persidangan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada E atau Richard Eliezer berlutut dan mencium tangan orang tua Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hari ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Tindakan Bharada E yang bersimpuh di kedua kaki dan mencium tangan seolah untuk meminta maaf langsung kepada ayah dan ibu Brigadir J.
Diketahui, Richard usai menjalani sidang perdana, sempat menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas tindakannya yang ikut terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara, sidang kali ini, kedua orang tua Brigadir J bersaksi untuk terdakwa Bharada E.
Dilansir dari Suara.com, di dalam sidang tampak juga ada sejumlah tumpukan berkas di meja JPU. Selain itu, JPU juga sempat terlihat membawa kontainer yang diduga berisi barang bukti.
Selain itu, 12 saksi tersebut mengenakan seragam bertuliskan “Justice for Brigadir J. Kekinian, majelis hakim sedang membacakan identitas para saksi.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Yosua berharap, seluruh saksi dapat diperiksa secara bersamaan. Tujuannya untuk menghemat waktu lantaran seluruh keterangan para saksi hampir sama.
“Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Richard selaku terdakwa sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.32 WIB. Richard tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia dikawal ketat oleh sejumlah Jaksa, polisi hingga tim pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E tampak menggunakan rompi merah tahanan Kejaksaan Agung RI.
Richard tidak mengucapkan sepatah katapun ke arah awak media yang ada di lokasi. Diketahui, hari ini Bharada E akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, meminta agar jaksa menghadirkan 12 orang saksi ke persidangan.
Dari 12 saksi yang diminta hakim untuk dihadirkan, diantaranya merupakan keluarga Brigadir Yosua. Mereka adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.