Nasional

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Saksi: Sambo Marah Usai Korban Lapor Putri Ada Wanita Lain

JAKARTA, FaktualNews.co – Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap, motif lain di balik pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Menurut dia, bukan karena pelecehan seksual.

Kamaruddin mengatakan, kliennya itu dibunuh karena memberikan informasi atas adanya wanita ‘simpanan’ Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi.

Hal itu diungkap Kamaruddin ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Sambo dan Putri Cekcok

Kesaksian itu berawal dari hasil temuan investigasi Kamaruddin yang menyebut kalau rencana pembunuhan terhadap Brigadir J telah direncanakan sejak berada di Magelang, Jawa Tengah ketika terjadi pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.

“Ada. Yaitu mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya (Putri Candrawathi) yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Kamarudin saat bersaksi di sidang.

Berangkat dari situ, Kamaruddin lalu mengungkap kepada majelis hakim bahwa penyebab pertengkaran antara Sambo dengan Putri, lantaran informasi soal wanita ‘simpanan’ yang diberikan dari Brigadir J.

Hakim Cecar Saksi

“Pertanyaan saya mereka bertengkar karena apa?” tanya hakim.

“Pertengkarannya informasi karena wanita,” jawab Kamaruddin.

“Apa kaitannya dengan perkara ini?” tanya kembali hakim.

“Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Bu PC,” timpal Kamaruddin.

Meski tidak disebut siapa wanita yang dimaksud. Namun Kamaruddin menduga kalau hubungan antara Ferdy Sambo dengan Putri sudah tidak harmonis. Dengan temuannya kalau antara Sambo dengan Putri telah berpisah rumah.

“Informasi bahwa si bapak ada wanitanya begitu. Karena dari informasi yang kita dapat, mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka,” tambah dia.

Beda dengan Dakwaan

Apa yang disampaikan Kamaruddin berbeda dengan yang ditulis jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan terkait penyebab kemarahan Ferdy Sambo karena dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri, atau istri dari Ferdy Sambo.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, Ferdy Sambo pada saat itu menerima telepon dari Putri Candrawathi yang masih berada di Magelang bersama Brigadir J, Kuat Marud, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR, serta satu pembantu rumah tangga bernama Susi.

Lewat telepon, Putri Candrawathi bercerita sambil menangis kepada suaminya, Ferdy Sambo atas tindakan yang dilakukan Brigadir J.

“Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi, dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” tulis isi dakwaan.

Sekadar informasi bahwa dalam perkara ini, terdakwa Bharada E disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana instruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.