Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Surati FIFA, Bakal Bawa ke Dewan HAM PBB
JAKARTA, FaktualNews.co – Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru. Senin, 24 Oktober 2022, Komnas HAM menyatakan akan mengirimkan surat secara langsung terkait permintaan keterangan kepada otoritas tertinggi sepakbola dunia atau FIFA.
“Kami akan mengirimkan surat permintaan (keterangan) resmi kepada FIFA yang pada pokoknya meminta keterangan terkait komitmen FIFA terhadap HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (24/10/2022).
Beka menegaskan, permintaan keterangan yang akan dilakukan Komnas HAM RI berkaitan dengan statuta FIFA yang dikeluarkan pada 2017.
Pada artikel ketiga statuta tersebut, FIFA dengan jelas memberikan aturan terkait perlindungan HAM, khususnya bidang keamanan dan pelarangan penggunaan gas air mata.
Itulah sebabnya, kata Beka, FIFA harus dengan tegas menjawab permintaan keterangan Komnas HAM terkait statuta tersebut.
Selain itu, FIFA juga akan dimintai keterangan terkait dengan sanksi yang harus dijatuhkan kepada anggota yang melanggar statuta tersebut.
Dalam tragedi Kanjuruhan, PSSI sebagai anggota FIFA dengan jelas melanggar statuta yang sudah dikeluarkan, termasuk penggunaan gas air mata yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
“Jadi kalau ada pelanggaran seperti apa, mekanisme sanksinya seperti apa?” ujar Beka.
Berikan batas waktu
Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM RI bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam menegaskan sudah mematok batas waktu permintaan keterangan yang dikirimkan ke FIFA.
Jumat (28/10/2022) pekan ini menjadi batas waktu jawaban FIFA untuk diterima Komnas HAM. “Kami kasih kesempatan menjawab sampai hari Jumat!” ujar Anam.
Komnas HAM RI, kata Anam, bisa menerima jawaban dari FIFA dalam bentuk tertulis ataupun secara bentuk audio visual. Namun, dia berharap FIFA bisa menggunakan sarana konferensi video agar komunikasi saat permintaan keterangan bisa berjalan dengan baik.
“Harapan besarnya memang FIFA bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini karena basis pertanyaan ini adalah pendalaman terhadap regulasi yang ada di FIFA sendiri, di PSSI maupun pendalaman terkait fakta yang kami temukan,” imbuh Anam.
Berencana bawa ke Dewan HAM PBB
Selain mengontak FIFA sebagai otoritas tertinggi sepakbola dunia, Komnas HAM RI juga berencana membawa kasus tersebut ke Dewan HAM PBB.
Beka Ulung Hapsara menjelaskan, Komnas HAM RI memiliki akreditasi A sebagai lembaga HAM nasional. Sebab itu, Komnas HAM RI bisa memberikan intervensi langsung kepada Dewan HAM PBB agar kasus Kanjuruhan menjadi sorotan dunia.
“Saya kira concern besar kami terhadap tragedi Kanjuruhan ini menjadikan Komnas HAM mencoba mencari mekanisme yang memungkinkan supaya yang terjadi di Kanjuruhan bisa tuntas peristiwanya, dapat keadilan untuk para korban dan keluarga korban.” kata Beka.
Anam melanjutkan, Komnas HAM RI saat ini sedang berusaha kasus Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa ini bisa dibawa ke forum internasional.
Karena kasus Kanjuruhan, kata Anam, merupakan kasus yang memiliki atensi besar bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di kancah internasional.
“Biasa isu-isu besar yang mendapat perhatian publik dan sebagainya itu mendapatkan perhatian di Jenewa (markas PBB) sana. Kami ada mekanisme itu (membawa kasus Kanjuruhan) nantinya, dan kami memikirkan akan menggunakan mekanisme itu,” tutur Anam.