FaktualNews.co

Tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Aremania Sesalkan Penyidik Hanya Menahan 6 Tersangka

Nasional     Dibaca : 685 kali Penulis:
Tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Aremania Sesalkan Penyidik Hanya Menahan 6 Tersangka
Seorang suporter Arema FC (Aremania) menaburkan bunga di depan pintu tribun 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

JAKARTA, FaktualNews.co – Juru bicara Tim Gabungan Aremania Totok Kaconk menyesalkan penyidik hanya menahan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Ia menilai peristiwa tersebut cukup memperlihatkan kekerasan yang diberikan kepada suporter.

“Menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus Kanjuruhan, yang hingga saat ini hanya menetapkan enam tersangka. Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan,” kata Totok di Posko Tim Gabungan Aremania, Malang, Selasa, (2/10/2022).

Totok meminta Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan untuk memiliki keseriusan dalam menegakkan hukum. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan agar Polri dapat meluruskan kembali dari konflik internal yang akan merugikan keadilan.

“Kami minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pernyataan itu Tim hukum TGA Anjar Nawan Yusky menilai lambatnya proses penahanan dapat memberikan kesempatan enam tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

Ia menambahkan, juga bisa memberikan pengaruh terhadap saksi, pandangan penyidik, hingga proses penyidikan.

“Lambannya penahanan para tersangka dikhawatirkan memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Atau mempengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan mempengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan,” jelas Anjar.

Sementara itu, Anjar mengatakan terdapat tiga tersangka anggota Polri yang masih aktif. Meskipun pangkat yang dimiliki sudah tidak aktif, dia menjelaskan, masih memberikan dampak terhadap proses penyidikan.

“Tiga tersangka anggota Polri adalah perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif. Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando, tapi hirarki atau kepangkatan yang masih melekat berdampak pada obyektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Sumber
Tempo.co