JEMBER, FaktualNews.co – Penanganan kasus dugaan korupsi honor Covid-19 yang menetapkan mantan Kepala BPBD Jember Mohamad Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria sebagai tersangka dinilai jalan di tempat.
Itu sebab, sejumlah warga Jember menamakan dirinya Aliansi Cinta Jember (Ancer) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan Mapolres Jember, Rabu (26/10/2022).
Massa yang memakai atribut pocong-pocongan dan penampilan seperti pejabat menyindir para tersangka yang terlibat kasus Korupsi Honor Covid-19.
“Ada persoalan kasus korupsi dana covid-19 di Jember sejak Agustus 2021, Januari 2022 lalu ada penetapan saudara Penta. Tapi sampai hari ini, Oktober, Penta dan Jamil, sebagai pejabat masih melenggang bebas tanpa ada proses penanganan kasus,” kata Koordinator Ancer, Rahmad Hidayatullah.
“Kami menagih janji upaya penegakan hukum, kami meminta komitmen dan ketegasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Untuk benar-benar serius menangani kasus ini,” sambungnya.
Demo di depan Kejari kemudian di depan Kantor Polres Jember, menurut Rahmad, mendapat respon yang dinilai tidak sinkron.
“Statemen dari Kasat Reskrim (Polres Jember) berbeda dengan Statemen dari Kejaksaan. Mlempemnya kasus ini ada pada kepolisian. Ada ketidaksinkronan. Kami minta kasus ini ditangani serius,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan massa aksi, Kasi Pidsus Kejari Jember, Isa Ulin Nuha kepada demonstran mengaku pihaknya memang mengembalikan berkas perkara ke polisi dengan alasan memberi petunjuk perihal delik dan pembuktian.
Bahkan, jaksa menginginkan supaya polisi memeriksa ulang 83 orang saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan. Artinya, agar pemeriksaan dilakukan mulai dari awal lagi.
“Berkas diserahkan tanggal 5 Maret 2022 atas nama tersangka Penta Satria dan Mohamad Djamil. Berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil dari penelitian tanggal 15 Maret. Petunjuk Jaksa kami kirim ke polisi tanggal 21 Maret 2022. Permasalahan ini melibatkan banyak orang, dari 200 saksi hanya 83 saksi yang berkualitas,” ujar Isa.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, petunjuk jaksa dinilai dapat mengulur waktu penanganan kasus korupsi Honor Covid-19 ini.
Padahal, menurut Dika penyidik kepolisian sudah berkali-kali mengikuti petunjuk jaksa. Yakni, mulai pemeriksaaan tambahan saksi hingga menambah tersangka ke Mohammad Djamil setelah Penta Satria.
“Dua kali berkas perkara P19 sudah kita penuhi dengan penetapan Penta dan Djamil. Kemudian, masih dikembalikan P19 lagi. Kami bersikukuh menerapkan Pasal 12 huruf e karena terjadi penyalahgunaan wewenang oleh ASN. Sedangkan, kalau mengikuti petunjuk jasa dengan Pasal 2, 3, dan 8 yang disitu ada korupsi non ASN, maka tersangka bisa lepas,” ulasnya.
“Apalagi, kalau memeriksa ulang 83 saksi bisa jadi malah di antara mereka berubah keterangannya,” imbuhnya.