Demi Konten, Tiga Remaja di Surabaya Bacok Seorang Warga hingga Tewas
SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus 3 orang tersangka pelaku pembacokan terhadap Rama (19), yang ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah di Jembatan Suroboyo, Minggu (23/10/2022) dini hari kemarin.
Ketiga tersangka yakni MRS (18) warga Tembok Dukuh, MFA (18) warga Bubutan dan AS (16) warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Mereka merupakan anggota gangster Team WokWo Kacaw, yang memiliki jaringan luas di daerah melalui sosial media.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Risky Wicaksana mengatakan, pembacokan terhadap Rama kemarin diotaki oleh AS.
Ia menjabat sebagai ketua gangster Team WokWo Kacaw dan ditakuti karena sudah pernah diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya atas aksi pencurian dan kekerasan.
“MRS dan MFA menuruti AS meski lebih muda. Alasannya, pelajar dibawah umur itu jadi ketua geng. 1×24 jam kita ungkap tuntas. Kita amankan di kediaman masing-masing, Senin dini hari, lengkap dengan barang bukti dua sajam dan motor,” kata Risky Wicaksana, usai prescon di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (26/10/2022).
Berdasar hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan pembacokan berawal dari gangster Team WokWo Kacaw kalah tawuran oleh gangster Team GukGuk. AS kemudian memerintahkan MRS dan MFA untuk melakukan pembacokan saat bertemu korban.
“Aksi balas dendam, karena sebelumnya WokWo kalah dan kembali tawuran. Sepertinya sudah jadi rutinitas ketika ada waktu luang tawuran,” tambahnya.
Selain balas dendam, MRS, salah satu tersangka mengaku aksi nekat itu didasari rasa jenuh. Mereka juga sempat merekam aksi berdarah itu untuk dijadikan konten dan disebar di sosial media.
“Dari musuh tawuran sebelumnya. Bukan merampas Iya untuk konten Sosmed, juga gabut (jenuh) di malam hari,” paparnya.
Sementara dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel berisi rekaman video kejadian pengeroyokan, 2 pedang masing-masing sepanjang 1,5 meter dan 2 meter, dan sepeda motor Honda yang dijadikan para pelaku sebagai sarana.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 UUD Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.