Dinilai Tak Beriktikad Baik Rugikan Rp 4 M, Owner Arisan di Jember Dipidanakan
JEMBER, FaktualNews.co – Setelah sebelumnya sempat digeruduk di rumahnya, owner arisan online dan investasi bodong yang dinilai merugikan anggotanya, Khostiatul Maghdiroh (29), warga Jalan Ikan Paus IV, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember, akhirnya dilaporkan ke Polres Jember.
Tindakan pelaporan ini dilakukan ke Mapolres Jember, karena Khostiatul Maghdiroh dinilai tidak memberikan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian dari para pesertanya.
Pelaporan ke polisi terhadap perempuan yang akrab disapa Vivi ini. Adalah terkait dugaan investasi bodong dan para peserta secara bertahap akan melaporkan diri ke polisi sebagai korban.
“Saat ini yang melaporkan teman kami mbak Rere (Reni Wijayanti) karena nilai kerugiannya setelah ditotal kurang lebih Rp 425 juta an. Untuk para korban yang lain akan bertahap, karena selain korban banyak. Nilai kerugian mencapai milyaran. Kurang lebih hitungan kasar sementara Rp 4 miliar,” kata Sinta Furi Ardani saat dikonfirmasi di ruang SPKT Mapolres Jember, Rabu (26/10/2022) sore.
Sinta menjelaskan, rekannya Reni Wijayanti mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp425 juta lebih.
“Uang itu disetorkan kepada Vivi, untuk investaai dengan dijanjikan keuntungan antara 15-20 persen. Investasi dimulai awal Maret 2022, rekan saya mentransfer uangnya secara berkala ke rekening yang diberikan Vivi,” jelasnya.
“Awalnya profit rutin diberikan namun sejak September sampai sekarang sudah tidak pernah dibayarkan lagi sehingga kami merasa tertipu,” sambungnya.
Sinta juga menyampaikan, selain Rere temannya. Juga ada korban lainnya yang juga mengaku sebagai korban. Nantinya juga akan membuat laporan polisi. Namun para korban itu, masih menghitung jumlah kerugian dari investasi yang diikuti.
“Masih banyak korban yang lain. tapi masih menghitung nilai kerugian. Secara bertahap nantinya juga akan membuat laporan ke polisi,” ujarnya.
Terpisah Kuasa Hukum Korban Alananto, mengatakan adanya tindakan lapor polisi dilakukan. Setelah upaya mendatangi rumah owner investasi bodong dan arisan online, tidak membuahkan hasil.
“Dari beberapa kali mediasi yang kita lakukan tidak membuahkan hasil, pelapor meminta agar uang yang diivestasikan dapat dikembalikan tapi tidak ada itikad baik dari terlapor sehingga kami tempuh upaya hukum,” tegasnya.
Pihaknya berharap, lanjut Alananto, Polres Jember dapat segera mengusut kasus dugaan penipuan dan pengelapan dengan modus investasi bodong itu.
“Selain meresahkan masyarakat, total kerugian yang ditanggung para korban anggota investasi berkedok Koperasi Fiktif itu sangat besar hingga mencapai milyaran rupiah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah di Jalan Ikan Paus IV, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember digeruduk sejumlah perempuan muda dan ibu-ibu.
Mereka meminta pengembalian uang yang diinvestasikan pada Khostiatul Maghdiroh (29), sang owner arisan. Para korban mengaku rugi hingga Rp 4 miliar.
FaktualNews.co masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian maupun terlapor.