Hukum

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

FaktualNews.co – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik. Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

Dilansir dari detik.com, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.

Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.

“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Di Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).

Freddy mengatakan, pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak.

“Jahat kalian, siapa Dito Mahendra,” suara Nikita terdengar hingga keluar.

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” ujar Nikita.