FaktualNews.co

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Pengamat Hukum: Kejari Harus Segera Selesaikan

Hukum     Dibaca : 785 kali Penulis:
Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Pengamat Hukum: Kejari Harus Segera Selesaikan
FaktualNews/Karimatul Maslahah/
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Pengamat hukum di Jombang minta Kejaksaan Negeri (Kejari) segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan pupuk bersubsidi untuk petani.

Diketahui sudah sebanyak 50 saksi yang telah diperiksa oleh kejaksaan. Sementara pengamat hukum menekan agar kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk subsidi segera di tuntaskan.

“Kalau sudah memeriksa sebanyak itu harus segera, tapi kehati-hatian itu penting, jauh lebih penting adalah penuntasan,” kata Solihin Rusli pada Kamis (27/10/2022).

Ia juga meminta pihak Kejaksaan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk subsidi.

“Kalau prosesnya tebang pilih, bagaimana ini, tujuan hukum tidak tercapai. Harapannya segera ditetapkan tersangka, semua yang terlibat ditetapkan, jangan tebang pilih,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala kejaksaan negeri Jombang Tengku Firdaus melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Acep Subhan Saepuddin mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan kasus korupsi pupuk subsidi kepada kelompok tani sektor perkebunan tebu yang terjadi di Kecamatan Sumobito pada Disperta tahun 2019 lalu.

“Hingga kini perkembangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 50 saksi,” kata Acep.

Dikatakan Acep, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-01/M.5.25/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022 ada sejumlah pihak yang terperiksa. Diantaranya dari pihak petani tebu, distributor di kecamatan Sumobito, pimpinan KUD Dewi Sartika, pengurus pabrik gula Gempolkerep dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dinas pertanian Jombang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid