Nasional

Perempuan Bersenjata Api di Depan Istana Merdeka Jakarta Mengaku Dapat Wangsit

JAKARTA, FaktualNews.co – Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkap keterangan yang disampaikan Siti Elina (24), wanita yang mencoba menerobos Istana Merdeka, Selasa (25/10/2022).

Menurut Aswin, Siti Elina mengaku mendapatkan wangsit sebelum melakukan tindakan tersebut. Siti Elina diketahui menodongkan pistol kepada Pasukan Pengamananan Presiden (Paspampres) yang saat itu berjaga di sekitar Istana.

“Keterangan yang diberi yang bersangkutan itu seperti mendapatkan mimpi-mimpi atau wangsit,” ujar Aswin kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Aswin menjelaskan, Siti Elina mengaku mendapatkan arahan untuk menegakkan ajaran yang dianggap benar menurut agamanya, berdasarkan keyakinannya.

Hal itu memotivasi Siti Elina untuk mendatangi Istana Merdeka untuk bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyampaikan apa yang menurutnya benar.

“Jadi yang bersangkutan itu mimpi masuk surga, masuk neraka, seperti itu, sehingga sampai pada kesimpulan kalau dia mau menegakkan ajaran yang benar,” kata Aswin.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, Siti mengaku hendak bertemu presiden untuk menyampaikan bahwa Indonesia telah melakukan kesalahan.

“Dia datang ke Istana tujuannya ingin bertemu Jokowi untuk menyampaikan Indonesia ini salah,” kata Hengki.

Hengki mengatakan, bahwa Siti ingin menyampaikan kepada Jokowi yang menurut dia, Indonesia telah melakukan kesalahan dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara.

“Indonesia ini (dianggap Siti Elina) salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila,” ungkap Hengki.

Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror Polri masih akan mendalami kembali motif Siti Elina menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka, serta menodongkan senjata api ke arah petugas.

Atas tindakannya menerobos istana, Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka.

Wanita yang beralamat di Jalan Kampung Mangga, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ini diancam dengan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan penguasaan senjata tajam yang bukan karena profesinya.