Peristiwa

Petugas Gabungan Sita 256.909 Batang Rokol Ilegal di Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, petugas gabungan antara Satpol PP bersama petugas Kantor Bea dan Cukai Jember, melakukan operasi rokok ilegal disejumlah toko pada 16 kecamatan di Kabupaten Situbondo.

Hasilnya, petugas gabungan yang dipimpin bersama Kepala Satpol PP, Kasi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Bea dan Cukai Jember Widodo Wiji Mulyono, berhasil menyita sebanyak 356,909 batang rokok ilegal, dan tembakau seberat 10 kilogram, yang diketahui sudah dikemas dan berlabel.

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Buchari mengatakan, sebanyak 256.909 batang rokok ilegal itu, diamankan dari sejumlah toko, warung kelontong dan pasar pada 16 kecamatan di Kabupaten Situbondo.

“Untuk sementara, kami melakukan operasi secara persuasif, dengan sasaran sejumlah warung, toko dan pasar di Kabupaten Situbondo. Selain itu, kami juga meminta kepada para pemilik toko, agar menjual rokok yang legal,”ujar Buchari, Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Jember Widodo Wiji Mulyono mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu, merupakan hasil operasi selama tiga hari pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Situbondo.

“Berdasarkan penelusuran Situbondo bukan pembuat rokok ilegal, melainkan merupakan sasaran pemasaran rokok ilegal dari sejumlah home industri di kabupaten tetangga,”ujar Widodo Wiji Mulyono.

Menurutnya, sebetulnya petugas gabungan rutin melakukan operasi rokok ilegal ke sejumlah warung dan toko di Situbondo, namun karena masyarakat Situbondo masih menyukai rokok tanpa pita cukai, sehingga dengan mudah distributor memasok rokok ilegal tersebut Situbondo.

“Setiap operasi sebetulnya petugas gabungan sering menyita rokok ilegal, namun sejumlah toko di Kabupaten Situbondo diketahui masih menjual rokok ilegal tersebut,”pungkasnya.