Peristiwa

Dua Pelaku Tabrak Lari di Blitar Diamankan Polisi, Seorang Kondisinya Mabuk

BLITAR, FaktualNews.co – Dua pelaku tabrak lari Yogi Fadli Syahdian (19) warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dan Toni Mahendra (25) Warga Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda. Seorang pelaku yang tabrak lari di Simpang Tiga Jalan Rembang Kota Blitar, diamankan di Surabaya karena melarikan diri ke Surabaya.

Sedangkan  tabrak lari di Jalan raya Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,  diamankan di rumahnya. Dalam kondisi mabuk terpengaruh miras.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, pelaku diamankan petugas setelah terlibat kecelakaan dengan korban meningal dunia semua. Pelaku tidak berhenti namun melarikan diri.

“Satu pelaku diamankan di rumahnya, satu pelaku lainnya diamankan setelah bersembunyi di Surabaya,” kata Kapolres Blitar Kota, Jumat (28/10/2022).

Lebih lanjut, Argo menambahkan, saat ini kedua pelaku tabrak lari sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota. Keduanya mengakui kesalahannya.

“Kedua pelaku diamankan bersama barang buktinya. Keduanya dijerat dengan pasal pasal 310 ayat 4 tentang tabrak lari maka kedua pelaku terancam lima tahun penjara,” pungkasnya