Hukum

Pihak Koperasi Deca Reptil Indonesia Membayar Utang Mitranya

PN Niaga Surabaya Mengabulkan Perdamaian

KEDIRI, FaktualNews.co-Pengadilan Negeri Niaga Surabaya akhirnya mengabulkan program proposal perdamaian, antara Koperasi Deca Reptil Indonesia dan mitra koperasi dalam menyelesaikan permasalahan kepailitan.

Setelah melalui proses panjang sidang tuntutan PKPU oleh mitra koperasi selama 270 hari, akhirnya majelis hakim mengabulkan homologasi atau perdamaian antara pihak penuntut dan pengurus koperasi.

Hasil tersebut di tetapkan dalam Sidang Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) Hakim PN. Niaga Surabaya, Perkara *No. 107/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby Pada 17 Oktober 2022.

Dengan dikabulkannya putusan homologasi atau perdamaian tersebut memunculkan kesepakatan antara pengurus dan mitra diantaranya, pengurus koperasi mempunyai waktu dibebaskan membayar utang selama 8 bulan setelah putusan dari pengadilan dan akan mulai membayarkan utang tagihan kepada mitra di Juni 2023. Dan apabila setelah 8 bulan tidak sanggup mengembalikan piutang mitra maka koperasi akan otomatis pailit.

Pengacara mitra koperasi Heru Prasetya mengatakan, yang pasti kita bersyukur sejak kami mengajukan permohonan agar tercapainya suatu proses perdamaian karena PKPU sendiri, artinya kita mengharapkan proses  homologasi yang mana dari pihak dibitur.

“mudah-mudahan Koperasi Deka Reptil mematuhi adanya suatu putusan yang dikabulkan dari Majelis Hakim Niaga dalam kurun waktu bisa memajukan usahanya, hingga bisa memenuhi kewajiban para kreditur,” kata Heru Prasetya.

Sementara pengacara Koperasi Deca Reptil Indonesia Yogi Saputro mengatakan, pihaknya bersyukur Koperasi Deka Reptil Indonesia diputuskan homologasi antara pengurusnya dan kreditur yang memiliki tagihan di koperasi di Indonesia.

“Kita harus mematuhi adanya perdamaian ini, dan segera merealisasikan tentang proposal yang kita ajukan, kabar baik untuk kita semua dan hasilnya bisa baik oleh kreditur dan debitur,” ujar Yogi Saputro .

Koperasi Deca Reptil Indonesia yang berkantor di Kediri tersebut, macet sekitar pertengahan tahun 2021 kemarin. Dari data yang masuk di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya sedikitnya ada 2578 mitra dengan total tagihan kurang lebih sebesar  Rp 143 miliar. Dan ada sekitar 800 mitra yang belum masuk datanya sebagai kreditur Koperasi Deca Reptil Indonesia.