Dito Sebut Mustahil Damai dengan Nikita Mirzani
JAKARTA, FaktualNews.co – Nikita Mirzani sempat menawarkan restorative justice dengan sang pelapor Dito Mahendra usai Nikita ditetapkan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik.
Namun pihak Dito menyebut penyelesaian kasusnya dengan pendekatan restorative justice tidak akan pernah terjadi.
“Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian,” kata pengacara Dito, Yafet Rissy, dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, Sabtu (29/10/2022).
Yafet mengatakan ajakan restorative justice dari pihak Nikita sudah terlambat. Pasalnya, ketika kasus ini masih tahap penyidikan di Polres Serang Kota, pendekatan restorative justice tidak digubris oleh pihak Nikita.
“Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative jsutice waktu itu tidak terjadi,” tutur Yafet.
Selain itu status residivis yang diemban oleh Nikita Mirzani menjadi salah satu pemberat dalam syarat formil terciptanya restorative justice.
“Selain itu ada persoalan formil lain yang menyulitkan terjadinya restorative justice yaitu tersaiki bukan seorang residivis. Sementara kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana. Persyaratan formilinya itu tidak terpenuhi. Jadi restorative justice pada tahap ini adalah sebuah kemustahilan, tidak dapat terjadi,” ungkap Yafet.
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Yafet pun mengungkap soal perkembangan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Dia menyebut telah mendapatkan informasi yang menyebut upaya dari Nikita Mirzani itu telah ditolak kejaksaan.
“Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak,” kata Yafet.
Yafet mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lebih rinci perihal alasan Kejari Serang menolak pengajuan penangguhanan penahanan dari Nikita Mirzani. Namun, pihaknya menghormati putusan yang telah diambil kejaksaan.
“Tindakan JPU menolak penangguhanan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum. Ini demi kepentingan penuntutan,” tutur Yafet.
Usai penangguhan penahanan ditolak, pihak Dito Mahendra berharap proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani terus diproses. Yafet mengatakan kliennya berharap Nikita Mirzani segera diadili di pengadilan.
“Dalam kesempatan ini juga kita berharap dengan ditangguhannya permohonan penangguhan dengan tidak disetujuinya permohonan penangguhan yang diajukan Nikita Mirzani kita sangat berharap jaksa segera mempercepat prose pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut,” tutur Yafet.
Nikita diketahui telah mejadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.