MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang warga Kota Mojokerto menjadi korban penipuan jual beli akun medsos (medos). Akibatnya, uang senilai Rp 5,9 juta raib.
AY (38), warga yang berdomisili di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersi, Kota Mojokerto itu mengungkapkan, pada 23 Agustus 2022 awalnya ia berniat membeli akun instagram (IG) bernama @tiktokpns yang di promosikan di grup telegram.
AY berminat membeli akun tersebut karena memiliki 105 pengikut dan harganya tergolong standar Rp 900 ribu.
Rencananya, akun tersebut hendak ia jual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Memang saya ini jual beli akun. Harga segitu (Rp 900 ribu) standarlah. Saya bisa jual di atasnya,” katanya kepada FaktualNews.co, Sabtu (29/10/2022).
Setelah itu, proses tawar menawar dilanjutkan melalui japri (pesan personal) dengan pemilik akun ig tersebut via telegram, @uprisidenim. Disitu terjadilah kesepakatan harga. Lalu, mereka bersepakat untuk proses transaksi dilanjutkan di grup telegram bernama @shinraijub3l.
Si admin grup @shinraiforum meminta AY mentransfer ke rekening bersama (rekber). Namun, usai ditransfer, ia diminta transfer kembali karena tidak menyertakan tiga digit kode dibelakang Rp 900 ribu.
“Saya tidak tahu kalau ada kodenya, setelah ditransfer baru diberitahu kalau ad kode uniknya. Ya saya transfer lagi,” jelasnya.
Maka, total yang ditransfer sebanya Rp 1,8 juta. Tak cukup sampai disitu, korban kembali diminta transfer senilai Rp 2 juta.
Menurut AY, pelaku berdalih uang Rp 2 juta sebagai jaminan jika dirinya tidak sedang melakukan money laundry (pencucian) uang. Dengan tanpa curiga, AY mengirimkanya.
“Katanya uang yang saya transfer bakal dikembalikan atau transfer balik ke saya,” tandasnya.
Setelah korban mentransfer, ia mendesak pelaku segera mengembalikan uangnya. Akan tetapi, pelaku mengaku tidak bisa dengan alasan Akun dompet digitalnya limit.
“Dia bilang baru bisa mentrasfer balik kalau uangnya Rp 5 juta,” ujarnya.
Lagi-lagi, AY diminta transfer senilai Rp 2,1 juta. Ia pun menuruti dengan berat hati. Sialnya, usai ditransfer, si pelaku malah sulit dihubungi. Bahkan, AY diblokir dan dikeluarkan dari grup telegram.
“Akun yang saya beli belum diserahkan. Setelah saya transfer dia langsung hilang. Saya diblokir dan dikeluarkan dari grup,” sambung AY.
Atas kejadian ini, ia melaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 27 Oktober 2022. Kasus ini telah ditangani dan masih dalam penyelidikan unit Pidana Khusus Satreskrik Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan, berdasarkan penelusuran sementara, diduga pelaku berasal dari luar pulau Jawa.
“Penelusuran dari beberapa akun diduga pelaku dari luar pulau Jawa. Untuk memastikan, kita masih butuh pendalaman lagi,” katanya.
Kasus ini dijerat dengan pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan. Karena peristiwa pidana ini terjadi di media sosial, lanjut Rizki, tak menutup kemungkinan akan diterapkan juga UU ITE.
“Nanti kita terapkan UU ITE yang berkaitan dengan itu, pastinya,” pungkasnya.