Politik

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Bangkalan Terancam Dinonaktifkan oleh Partai

SURABAYA, FaktualNews.co – Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif dicekal bepergian ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Latif merupakan kader PPP dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan. Dilansir dari detik.com, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku belum mendapat informasi resmi dari KPK terkait status tersangka Ra Latif.

“Kita belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari KPK. Baru mendapat pemberitaan dari media. Anggap saja itu sumber valid karena itu yang menyampaikan adalah pimpinan KPK, tentu DPP akan bertindak secara organisatoris berdasarkan AD/ART,” kata Baidowi di Surabaya, Sabtu (29/10/2022) dikutip detik.com.

Baidowi berbicara soal aturan di Partainya mengenai penon-aktifkan kader yang menjadi tersangka dalam kasus hukum atau korupsi. Baidowi masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPK soal status Bupati Bangkalan tersangka, baru setelah itu partai mengambil keputusan.

“Yang mana apabila tersangka oleh KPK, siapapun dia yang menjabat di struktur partai memang harus dinon-aktifkan sampai nanti nunggu keputusan yang inkrah,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Jatim XI ini menyatakan, DPP PPP belum mengadakan rapat terkait penonaktifan Bupati Bangkalan.

“Untuk mekanismenya seperti apa, kita masih belum melakukan rapat. Kan baru tersampaikan dari media (tersangka). Biasanya kan dirilis dari KPK, tapi ini kan melalui media saat doorstop. Sehingga kita masih mencari tahu kebenaran secara formil. Meskipun yang disampaikan media itu tentunya mengandung kevalidan 99% tinggal menunggu pemberitahuan secara resmi,” ujarnya.

“Tentu DPP nanti akan bertindak sesuai mekanisme organisasi,” sambungnya.

Ditanya soal potensi Ra Latif Amin Imron akan dipecat PPP? Baidowi memastikan hal itu apabila status hukumnya sudah jelas dan pasti bersalah.

“Ya itu dinon-aktifkan dari kepemimpinan partai kalau tersangka oleh KPK. Karena bunyi AD/ART-nya begitu. Jadi siapapun yang tersangka oleh KPK memang dinon-aktifkan seperti Pak Romi, bahkan beliau mengundurkan diri. Seperti Bu Ade, Bupati Bogor itu dan di beberapa tempat yang jadi tersangka oleh KPK memang dinon-aktifkan,” jelasnya.

“Karena kita melihat selama ini KPK itu tidak mengenal SP3, meskipun di undang-undang yang baru ada SP3. Tapi, kita non-aktifkan sampai nanti ada keputusan pengadilan. Yang jelas partai akan bertindak tegas tidak kompromi terhadap kasus korupsi atau kasus yang mencoreng nama baik partai, dan kita cari formulasi terbaiklah,” pungkasnya.