JAKARTA, FaktualNews.co – Aktris Nikita Mirzani ternyata sudah bisa dijenguk di tahanan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
“Bisa, ya. Kalau temannya, ya, enggak bisa menjenguk,” kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Fahmi Bachmid menyebut orang-orang yang boleh menengok Nikita Mirzani hanya dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum.
Adapun rekan-rekan Nikita Mirzani belum diperbolehkan menjenguk ke tahanan. “Makanya, tidak boleh, dilarang untuk bertemu,” bebernya.
Menurut Fahmi Bachmid, ketentuan tersebut merupakan aturan dari pihak rutan. “Itu adalah SOP dari rutan,” tambahnya.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (25/10/2022).
Dia ditahan akibat kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Beberapa hari lalu, pihak Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun ditolak pihak kejaksaan.