Nasional

AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Peran Irjen Teddy Minahasa

TERKAIT JUAL BELI NARKOBA

JAKARTA, FaktualNews.co – Eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia hendak membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

Untuk itu, AKBP Dody telah meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan kuasa hukumnya, Adriel Vieri Purba, pada Sabtu (29/10/2022).

Menurut Adriel, terdapat dua tersangka lain yang juga mengajukan justice collaborator dalam kasus nama Irjen Teddy Minahasa. Mereka adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma’rif alias Arif.

“Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya agar bisa diterima menjadi justice collaborator,” ujar Adriel.

Adriel mengungkapkan, ketiga kliennya itu telah sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini. Mereka bertiga hanya menjalankan perintah dari Teddy.

Bahkan, lanjut Adriel, Dody sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Namun, saat itu Dody terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.

“AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat,” ungkap Adriel.

Adriel menegaskan bahwa ketiga calon justice collaborator ini merupakan saksi kunci dalam kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan Teddy.

Atas dasar itu, Dody, Linda dan Arif bakal bisa menjelaskan secara gamblang keterlibatan Teddy, selaku otak utama dari peredaran sabu yang juga menjerat mereka.

“Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK,” tutur Adriel.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihak kuasa hukum Dody, Linda, dan Arif sudah melengkapi berkas permohonan perlindungan yang diperlukan.

Selanjutnya, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu berkas-berkas yang sudah diserahkan sebelum masuk ke tahap investigasi dan asesmen.

“Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materiil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK,” ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

Menurut Hasto, penelaahan berkas serta investigasi dan asesmen terhadap pihak pemohon memerlukan waktu paling cepat satu pekan.

Setelah itu, LPSK akan memutuskan layak atau tidaknya ketiga pemohon mendapatkan perlindungan dan menjadi justice collaborator dalam rapat paripurna.

“Dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna. Nanti yang akan memutuskan adalah tujuh orang pimpinan LPSK,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator itu memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.

Dody diduga diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil lima kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Tersangka Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari Dody untuk selanjutnya diedarkan.

Sementara itu, Samsul Ma’rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara Dody dengan Linda di Jakarta.

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.