SURABAYA, FaktualNews.co – Gerry Jonathan, terdakwa dalam kasus judi bola online menyatakan menerima komisi hingga Rp 20 juta. Uang tersebut didapatkan dari Hermanto Gunawan yang berperan sebagai bandar.
Pernyataan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10/2022) sore.
“Saya dapat (komisi) Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta. Besaran komisinya 0,25 persen. Pembayaran dari Hermanto secara tunai. Mulai main judi pada saat pandemi,” kata Gerry kepada Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta.
Sebelumnya, dua petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Arief Effendi dan Firdaus Firmansyah menerangkan kronologis kasus tersebut dalam agenda pemeriksaan saksi penangkap. Arief mengaku menangkap Gerry terlebih dahulu.
“Kami tangkap Gerry dulu di Ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City. Setelah kita kembangkan mengarah ke Hermanto, Budi, dan Fendi (ketiganya dalam berkas terpisah). Kemudian kami menangkap mereka,” beber Arief kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar.
Dia menambahkan, selain berperan selaku pemain judi, Gerry juga mengenalkan judi online itu kepada teman-temannya dengan mengirimkan link websitenya melalui pesan WhatsApp.
“Jadi judi ini tidak menaruh uang untuk taruhan terlebih dahulu. Tetapi nanti totalan di hari Jumat. Transfernya ke Gerry. Karena terdakwa selaku penanggung jawab dan menerima taruhan serta menyetorkan hasil taruhannya ke Hermanto,” sambung Arief.
Lebih lanjut Arief menjelaskan keempat terdakwa adalah kawan lama semua. Karena Hermanto selaku bandar percaya dengan Gerry, maka batasan limit yang diberikan hingga Rp 30 juta.
“Sistemnya main dulu baru bayar. Teman lama semua (para terdakwa yang disidangkan secara terpisah itu),” jelasnya.
Sementara Budi Hartono ketika diperiksa sebagai saksi menyatakan dirinya tidak mengetahui bila Gerry juga bertindak selaku pengepul. Dia hanya mengetahui Gerry bermain sendiri.
“Saya tahunya Gerry main sendiri. Hermanto yang kasih link websitenya sendiri ke Gerry. Selain itu setor sendiri ke Hermanto,” ujar Budi.
Sedangkan Fendi Gunawan, menerangkan dirinya bermain judi setelah dikenalkan oleh Gerry. Dia mengaku belum lama menggeluti judi bola online itu.
“Saya belum lama. Tahunya judi bola online itu dari Gerry. Paling besar saya pasang taruhan Rp 300 ribu,” ucap Fendi.
Setelah dirasa cukup, JPU Sulfikar menyatakan akan melakukan tuntutan terhadap majelis hakim pada persidangan selanjutnya.
“Tuntutannya Minggu depan yang mulia,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu.
Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan agen tersebut memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net. Judi online itu meliputi perjudian bola, perjudian togel, perjudian bakarat dan perjudian casino.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, 1 (satu) buah ATM BCA dan 1 (satu) bendel capture percakapan bandar dan pemain.
Terhadap perbuatannya tersebut, JPU menjerat dengan menggunakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.